Perintah deportasi dikeluarkan Presiden Abdul Fattah Al Sisi dengan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh sebuah undang-undang baru, yang memungkin presiden Mesir mengusir tahanan asing.
Peter meninggalkan penjara ditemani saudaranya dan langsung menuju bandara. Ia kabarnya berada dalam kondisi kesehatan yang baik saat naik ke pesawat dengan tujuan Cyprus.
Sementara itu sejauh ini belum ada kabar mengenai dua rekan Peter, yaitu Mohamad Fahmy yang berkewarganegaraan ganda Mesir dan Kanada, serta Bahar Mohamad yang berkewarganegaraan Mesir.
Pihak keluarganya di Brisbane, Australia, telah membenarkan informasi pembebasan Peter ini.
Saudaranya, Andrew Greste, menyatakan keluarga sangat senang dengan pembebasan ini dan meminta semua pihak untuk memberi waktu bagi Peter untuk memaknai kebebasannya.
Menlu Australia Julie Bishop dikabarkan telah berbicara langsung dengan Peter sesaat setelah ia dibebaskan, dan menyatakan pembebasan ini dilakukan "tanpa syarat".
"Ia sangat ingin kembali ke Australia dan menemui keluarga dan orangtuanya," kata Menlu Bishop, Senin (2/2/2015) pagi.
Peter divonis 7 tahun penjara Juni 2014 dengan tuduhan penghinaan terhadap Mesir dan membantu organisasi terlarang. Rekannya sesama jurnalis Al Jazeera, Fahmy juga divonis 7 tahun sedang Mohamad 10 tahun penjara.
Sementara koresponden Al Jazeera Sue Turton divonis 10 tahun penjara secara in absensia.
Peter Greste dan dua rekannya telah berada dalam penjara sejak 29 Desember 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.