Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia: Eksekusi Mati Tak Selesaikan Masalah Narkoba Indonesia

Kompas.com - 19/01/2015, 13:29 WIB
KOMPAS.com - Eksekusi hukuman mati tak akan menyelesaikan masalah narkotika Indonesia, kata Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.

"Saya tidak percaya bahwa mengeksekusi orang merupakan jawaban untuk memecahkan masalah narkoba dan peredarannya di dalam dan di luar Indonesia," katanya dalam wawancara dengan Sky News.

"Betapapun, ini hukum Indonesia. Ini merupakan peringatan keras bahwa pelanggaran hukum terkait narkoba berhadapan dengan hukuman yang amat sangat berat di luar negeri, khususnya di Indonesia."

Bishop mengatakan hal itu sehubungan eksekusi terhadap enam terpidana narkoba yang mencakup warga asing dari Belanda, Brasil, Malawi, Nigeria dan Vietnam.

Australia sendiri memiliki dua warga negara yang menunggu eksekusi mati terkait dengan kasus penyelundupan narkoba, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Saat berbicara kepada Sky News, Julie Bishop mengatakan Australia akan terus menunjukkan kepada Indonesia bahwa kedua warga Australia itu telah menjalani upaya keras untuk memperbaiki diri.

Menurut Bishop, bulan Desember lalu ia telah menyurati lagi Menlu RI Retno Marsudi tentang pengampunan terhadap kedua warganya.

Namun dalam jawaban yang diterima Bishop belum lama ini, Menlu Indonesia menyampaikan penolakan, "dengan dasar bahwa Indonesia mengaku sedang menghadapi krisis soal narkoba, dan mereka percaya bahwa hukuman mati mesti diterapkan."

Julie Bishop menolak menjawab apakah ia akan menarik dubes Australia seandainya eksekusi terhgadap dua warganya dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Brasil dan Belanda menarik duta besar mereka sebagai protes.

Vonis mati

Kelompok "Bali Nine" terdiri dari delapan lelaki dan seorang perempuan, yang saat ditangkap, masih berusia antara 18 hingga 28 tahun.

Mereka ditangkap 17 April 2005, di Denpasar, Bali, Indonesia, saat berusaha menyelundupkan 8,3 kg heroin yang ditaksir seharga sekitar Rp40 miliar ke Australia.

Setelah melalui serangkaian peradilan banding, tujuh yang lain menjalani hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup, sementara dua yang dianggap pemimpin kelompok itu, Sukumaran dan Chan, tetap mendapat vonis mati.

Menurut laporan Fairfax Media, penolakan grasi terhadap Sukumaran disampaikan ke penjara Kerobokan, Bali, Rabu lalu, dengan kepala surat "Presiden Republik Indonesia" dengan nama presiden tercantum di bawahnya.

Namun Presiden Joko Widodo sudah mengatakan tidak akan memberikan pengampunan kepada siapapun terpidana mati kasus narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com