Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Uber Dilarang di India

Kompas.com - 09/12/2014, 09:57 WIB
NEW DELHI, KOMPAS.com — Layanan taksi Uber dinyatakan dilarang di India sebagai buntut pemerkosaan seorang sopir terhadap penumpang perempuannya.

Pihak berwenang di New Delhi, ibu kota India, menyebut layanan pesanan taksi internasional lewat aplikasi telepon pintar itu telah "masuk daftar hitam" karena "menyesatkan para pelanggan".

Korban, seorang perempuan berusia 26 tahun, memesan taksi Uber untuk membawanya pulang pada Jumat (5/12/2014), tetapi katanya ia dibawa ke sebuah tempat terpencil dan diperkosa.

Pengemudinya ditahan sejak hari Minggu, dan dihadirkan di pengadilan hari Senin kemarin. 

Sebagian orang yang berkumpul di pekarangan pengadilan berusaha menyerangnya ketika ia dibawa keluar, tetapi polisi segera melarikannya ke sebuah mobil dan membawanya pergi.

Polisi mengatakan sedang menyidik sopir itu untuk perkara pemerkosaan terhadap perempuan pekerja sebuah perusahaan keuangan yang hendak pulang dari sebuah restoran.

Uber, yang belakangan makin populer di India, dituding tidak menjalankan pemeriksaan yang memadai terhadap para pengemudinya.

"Departemen Angkutan melarang segala bentuk kegiatan terkait jasa layanan angkutan oleh www.Uber.com, berlaku sejak sekarang," kantor berita AFP yang mengutip seorang pejabat pemerintah.

Larangan itu berarti, penggunaan taksi Uber di Delhi sekarang akan didenda, atau bahkan taksinya disita, kata seorang pejabat.

Namun, perusahaan itu masih tetap menerima pesanan melalui aplikasi dan tidak jelas bagaimana larangan itu diberlakukan karena taksi Uber tidak membawa merek yang kelihatan.

Sebelum larangan itu diputuskan, Uber menyebut kejadian itu "mengerikan" dan mengatakan akan melakukan segalanya untuk "membawa pelakunya ke pengadilan", kata CEO Uber Travis Kalanick dalam sebuah pernyataan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com