Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inggris Pakai Pasal Pengkhianatan untuk ISIS

Kompas.com - 17/10/2014, 15:04 WIB
LONDON, KOMPAS.com — Pemerintah Inggris membuka kemungkinan mendakwa orang-orang yang berbaiat atau bersumpah setia kepada kelompok yang menamakan diri Negara Islam, yang sebelumnya dikenal dengan ISIS.

Menteri Luar Negeri Inggris Phillip Hammond mengatakan, orang-orang yang mengangkat sumpah mendukung ISIS bisa dikenai dakwaan pengkhianatan terhadap negara.

Berbicara di depan para anggota parlemen, Hammond mengatakan, berbaiat kepada ISIS sama dengan meninggalkan kesetiaan kepada Inggris.

Menanggapi pernyataan ini, seorang anggota parlemen meminta pemerintah memakai pasal pengkhianatan untuk menjerat orang-orang yang sudah bersumpah mendukung atau membela ISIS.

Namun, beberapa menteri di jajaran pemerintah meyakini undang-undang terorisme bisa juga dipakai untuk menindak para pejuang atau pendukung ISIS asal Inggris. Inggris memiliki undang-undang pengkhianatan yang disahkan pada 1351.

Undang-undang ini awalnya antara lain dipakai untuk mencegah persengkokolan membunuh, menyerang, atau melancarkan gerakan bersenjata melawan kerajaan.

Hukuman maksimal yang tercantum dalam undang-undang ini adalah hukuman mati, tetapi sejak 1998 diperingan menjadi hukuman seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com