Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suka Bolos "Ngopi", Oknum PNS Canberra Malah Menggugat

Kompas.com - 19/09/2014, 15:07 WIB
CANBERRA, KOMPAS.com — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Perpajakan Australia (ATO) di Canberra menyatakan, ia "butuh waktu lebih lama pada saat istirahat karena harus mencari kafe yang menjual kopi organik dengan susu kedelai".

Karena kebiasaan oknum PNS ini mengambil waktu istirahat lebih panjang itulah, atasannya pun memberikan teguran peringatan.

Alih-alih menerima teguran itu, PNS tersebut malah mengajukan gugatan ganti rugi dengan dalih "merasa tidak nyaman" setelah mendapat teguran yang menurut dia tidak beralasan.

Gugatan itu ia ajukan ke Comcare, lembaga perselisihan perburuhan untuk kalangan PNS di Australia. Namun, Comcare menolak gugatan ganti rugi tersebut.

Karena permohonan ganti ruginya ditolak, oknum PNS ini lalu membawa kasusnya ke pengadilan administratif (Administrative Appeals Tribunal), semacam PTUN di Indonesia.

Dalam gugatannya, ia menyebutkan sejumlah faktor yang membuatnya "merasa tidak nyaman", mulai dari kritikan atas ketidakhadirannya, performa kerjanya yang tidak memuaskan, hingga penolakan atas izin belajar.

Atasan PNS ini mengecek catatan kartu log-in dan log-out dan mendapati adanya kejanggalan. Datanya berbeda dengan yang disampaikan secara tertulis oleh PNS tersebut.

Ia lalu berdalih, waktu istirahatnya selalu lebih lama dari jatah 15 menit untuk ngopi karena ia harus mencari kafe yang menjual kopi organik dengan campuran susu kedelai. Alasannya, itu merupakan bagian dari kebutuhan sehari-harinya dengan alasan kesehatan.

Lalu, pegawai ini juga berdalih, ia sering meninggalkan meja kerjanya karena harus menenangkan temannya yang sedang sedih, serta menggunakan tangga di kantor itu untuk olahraga.

Sayangnya, semua alasan tersebut tidak mampu meyakinkan para hakim pengadilan administratif yang menyatakan bahwa tindakan atasannya sudah tepat dan keputusan Comcare menolak ganti rugi juga sudah tepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com