Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM HAM Desak Gambia Tolak Kriminalisasi Homoseksual

Kompas.com - 11/09/2014, 02:00 WIB
Jessi Carina

Penulis

Sumber AFP
DAKAR, KOMPAS.com - Kelompok aktivis hak asasi manusia (HAM) mendesak Presiden Gambia Yahya Jammeh untuk menolak undang-undang yang mengatur soal hukuman penjara seumur hidup bagi kaum homoseksual pada Rabu.

Amnesti Internasional dan Human Right Watch (HRW) mengatakan, undang-undang yang disahkan pada 25 Agustus lalu ini dapat digunakan untuk menghukum orang-orang dengan virus HIV dan narapidana yang mengulangi perbuatannya.

"Presiden Jammeh seharusnya tidak menyetujui tindakan yang amat membahayakan, yang juga melanggar hukum HAM internasional," ujar Wakil Direktur Amnesti Internasional untuk Afrika barat dan tengah, Stephen Cockburn.

"Majelis nasional Gambia dan juga presiden harusnya tidak malah mendukung tindakan homofobia," ujar Stephen.

Jamme, mmantan perwira militer yang merebut kekuasaan melalui kudeta tahun 1994, diyakini mendukung undang-undang tersebut.

Dia telah berulang kali mengecam homoseksualitas. Dia bahkan pernah bersumpah untuk memenggal kepala gay, walaupun dia kemudian menarik kembali sumpah itu.

Tahun lalu, Jammeh mengatakan di Majelis Umum PBB bahwa orang yang mendukung homoseksualitas sama saja ingin mengakhiri peradaban manusia.

"Hal ini menjadi epidemi dan kami sebagai Muslim dan Afrika akan berjuang untuk mengakhiri perilaku ini," ujar Jammeh.

Saat ini, di Gambia, hubungan sesama jenis dapat diancam hukuman hingga 14 tahun penjara. Pada 2012, 15 pria ditangkap di sebuah bar terkenal dan dituduh atas tindakan mempraktikan perbuatan tidak senonoh di tempat umum - sebuah eufimisme untuk tindakan homoseksual.

Presiden memiliki waktu dua minggu untuk mengesahkan undang-undang tersebut, atau mengembalikannya kepada parlemen untuk ditinjau kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com