Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang-undang Darurat Thailand Akan Dicabut di Kawasan Wisata

Kompas.com - 03/09/2014, 18:14 WIB
BANGKOK, KOMPAS.com - Pemerintah militer Thailand tengah mempertimbangkan untuk mencabut undang-undang darurat di sejumlah provinsi, terutama yang menjadi daerah tujuan wisata. Demikian disampaikan juru bicara junta militer, Rabu (3/9/2014).

Militer Thailand memberlakukan undang-undang darurat di seluruh negeri sejak 20 Mei, dua hari sebelum melakukan kudeta tak berdarah yang mengakhiri unjuk rasa anti-pemerintah yang berlangsung selama beberapa bulan dan menewaskan sedikitnya 30 orang itu.

Akibat kudeta militer itu, Amerika Serikat dan Uni Eropa menurunkan level hubungan diplomatiknya dengan Thailand.

Letnan Jenderal Teerachai Nakwanit, panglima angkatan darat wilayah tengah yang meliputi kota Bangkok, mengatakan keputusan final untuk mencabut sebagian undang-undang darurat itu akan diketahui dalam beberapa hari ke depan.

"Kami harus melihat dampaknya terhadap sektor pariwisata dan situasi keseluruhan di negeri ini. Kami kemungkinan akan mencabut undang-undang darurat di beberapa provinsi," kata Teerachai.

PM Prayuth Chan-ocha, yang juga adalah pemimpin junta militer yang secara formal dikenal sebagai Dewan Nasional untuk Perdamaian dan Ketertiban (NCPO), harus menyetujui semua keputusan terkait undang-undang darurat.

Sejak undang-undang darurat diberlakukan, jumlah wisatawan menurun cukup signifikan. Pada Juli, jumlah wisatawan ke Thailand menurun 11 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Teerachai menambahkan, meski terdapat kemungkinan undang-undang darurat dicabut di kawasan wisata. Namun untuk ibu kota Bangkok dipastikan undang-undang ini tetap diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com