Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembobol Rekening Bank Penumpang MH370 Dijerat 16 Dakwaan

Kompas.com - 20/08/2014, 17:43 WIB
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Seorang pegawai bank dan suaminya, Rabu (20/8/2014), dijerat dakwaan melakukan penggelapan, pencurian, dan tindak kriminal lainnya setelah dituduh mencuri lebih dari 30.000 dollar AS dari rekening empat penumpang Malaysia Airlines MH370.

Meski demikian, Nur Shila Kanan, yang bekerja untuk Bank HSBC cabang Malaysia selama 10 tahun, dan suaminya Basheer Ahmad Maula Sahul Hameed mengaku tak bersalah di dalam sidang di pengadilan Kuala Lumpur.

Kuasa hukum pasangan suami istri ini, Hakeem Aiman Affandi, mengatakan, kliennya total dijerat dengan 16 dakwaan. Jika semua dakwaan terbukti, kedua orang ini bisa mendekam beberapa tahun di penjara.

Pasangan yang sama-sama berusia 33 tahun itu dituduh menarik uang sebesar 34.850 dollar AS atau lebih dari Rp 400 juta dari rekening bank milik dua warga Malaysia dan dua warga China yang menjadi penumpang MH370 yang hingga kini masih hilang.

"Mereka diduga melakukan penarikan uang melalui mesin ATM dan transfer elektronik antara 14 Mei hingga 8 Juli lalu," kata Hakeem.

Salah satu dakwaan adalah melakukan transfer elektronik secara ilegal. Jika satu dakwaan ini saja terbukti maka keduanya bisa mendekam maksimal 10 tahun di penjara.

Sejauh ini, polisi masih mengejar seorang tersangka lain, yaitu seorang warga Pakistan yang diyakini mendepositokan uang yang dicuri itu ke rekeningnya lewat sebuah transfer online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com