Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kongres AS Tuntut Presiden Barack Obama

Kompas.com - 31/07/2014, 15:12 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Kongres Amerika Serikat telah meloloskan sebuah resolusi untuk menuntut Presiden Barack Obama atas tuduhan menggunakan hak konstitusionalnya secara berlebihan.

Resolusi yang diputuskan melalui voting dengan perbandingan 225-201 suara itu memberi hak kepada para pengacara Kongres AS untuk menyusun dokumen legal berisi tuntutan terhadap presiden.

Obama mengatakan, tuntutan itu sebagai sebuah aksi buang-buang waktu. “Semua orang melihat hal ini sebagai sebuah politik teatrikal sebab jika mereka tidak bisa berbuat apa-apa, kami akan melakukan apa yang bisa dilakukan,” kata Obama.

Dia lalu merujuk pada 40 aksi yang dia lakukan sebagai presiden. “Itu tindakan saya ketika Kongres tidak melakukan apa-apa.”

Tuntutan hukum terhadap seorang presiden atas tuduhan menggunakan wewenang secara berlebihan merupakan kali pertama yang dilakukan baik DPR maupun Senat AS sebagai institusi.

Kubu Republik mengeluh

Kubu Republik di Kongres beberapa kali mengeluh Obama menggunakan hak prerogatif guna menelikung Kongres, semisal keputusannya yang tidak mendeportasi imigran ilegal serta pertukaran tahanan yang membebaskan prajurit AS di penjara Taliban.

“Penggunaan kekuasaan seperti itu seharusnya menjadi peringatan anggota kedua partai (Partai Republik dan Partai Demokrat) karena aksinya mengancam Kongres sebagai institusi,” tulis beberapa petinggi Partai Republik dalam laporan yang mendampingi resolusi tuntutan terhadap Obama.

Berdasarkan kajian American Presidency Project di Universitas California-Santa Barbara, Obama telah mengeluarkan 183 keputusan eksekutif selama enam tahun berkuasa.

Jumlah itu jauh di bawah 291 keputusan yang dikeluarkan George W Bush selama delapan tahun berkuasa dan 381 keputusan yang dikeluarkan Ronald Reagan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com