Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madonna Jadi Juri di Pengadilan New York

Kompas.com - 09/07/2014, 14:30 WIB
KOMPAS.com — Madonna menjadi juri di pengadilan di New York, tetapi kemudian dibolehkan untuk tidak melaksanakan tugas karena para pejabat khawatir kemunculannya di ruang sidang akan mengganggu proses hukum.

Bintang pop ini sudah tiba di gedung pengadilan dan diminta menunggu selama dua jam, terpisah dari anggota juri yang lain.

Namun, kemudian Madonna diputuskan tidak harus melaksanakan kewajibannya tersebut.

Diputuskan pula bahwa salah satu penyanyi papan atas dunia ini akan "dibebaskan dari melaksanakan tugas menjadi juri" selama enam tahun.

"Latar belakangnya adalah kami tidak ingin kehadiran Madonna malah mengganggu jalannya persidangan," kata juru bicara pengacara pengadilan, David Bookstaver.

Tom Hanks

Ia menambahkan, kemunculan Madonna di pengadilan untuk menjadi juri menunjukkan bahwa setiap warga negara Amerika memiliki kewajiban yang sama.

Namun, di sisi lain kehadiran Madonna juga menambah anggaran karena pengadilan harus mendatangkan lebih banyak petugas keamanan untuk memastikan persidangan berjalan lancar dan tidak diganggu oleh orang-orang yang ingin melihat Madonna.

Madonna bukan bintang Amerika pertama yang menjadi juri. Sebelumnya aktor Tom Hanks melaksanakan tugas ini tahun lalu dalam kasus kekerasan rumah tangga.

Kasus ini harus dihentikan karena jaksa menghampiri Hanks dan mengucapkan terima kasih, tindakan yang melanggar prosedur pengadilan di Amerika.

Aktris Sarah Jessica Parker, bintang film seri Sex and The City, juga pernah menjadi juri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com