Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Narkoba, Putra Muhammad Mursi Dihukum 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/07/2014, 21:59 WIB
KAIRO, KOMPAS.com — Pengadilan Mesir, Rabu (2/7/2014), menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada putra dari Muhammad Mursi, presiden yang digulingkan. Putra Mursi dihukum karena memiliki dan menggunakan hasis.

Abdullah Mursi (19) dan seorang temannya ditangkap pada 1 Maret lalu karena polisi menemukan dua linting hasis di mobil mereka yang tengah diparkir di tepian jalan di provinsi Qalyubia, sebelah utara Kairo.

Kedua pemuda itu dilepaskan sehari setelah ditahan sambil menunggu proses investigasi. Mereka juga telah diminta memberikan contoh urine. Setelah diperiksa, jaksa penuntut mengatakan bahwa urine keduanya positif mengandung narkotika.

Setelah menjalani sidang, majelis hakim pengadilan Banha, provinsi Qalyubia, menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan denda 1.400 dollar AS atau sekitar Rp 14 juta. Hakim juga mengatakan bahwa Abdullah bisa melakukan banding.

Kuasa hukum Abdullah Mursi, Mohamed Abu Leila, mengatakan, kasus yang menimpa kliennya adalah kasus palsu yang sengaja dibuat untuk menjebak Abdullah. "Keputusan hakim hari ini tak perlu dikomentari. Semua sistem sudah tercemar," kata Abu Leila.

Sejak Muhammad Mursi digulingkan militer setahun lalu, Pemerintah Mesir dituding menggunakan sistem pengadilan sebagai alat represi.

Mursi sendiri bersama sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin kini tengah menjalani sidang terkait berbagai tuduhan yang bisa menggiring mereka ke tiang gantungan.

Sejauh ini, 16.000 orang yang terkait Ikhwanul Muslimin ditahan, dan sekitar 200 orang dijatuhi hukuman mati dalam pengadilan kilat yang memicu kecaman internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com