Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis "Al-Jazeera" Dipenjara 7-10 Tahun di Mesir

Kompas.com - 23/06/2014, 18:27 WIB
KAIRO, KOMPAS.com — Pengadilan Mesir, Senin (23/6/2014), menjatuhkan vonis penjara antara 7-10 tahun untuk tiga wartawan Al-Jazeera yang dituding membantu Ikhwanul Muslimin, yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Wartawan Australia Peter Greste dan wartawan Mesir-Kanada Mohamed Fadel Fahmy mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, produser Baher Mohamed mendapatkan dua hukuman, yaitu tujuh tahun dan tiga tahun penjara.

Ketiga jurnalis itu berada di antara 20 terdakwa dalam sidang yang memicu kemarahan dunia internasional di tengah kekhawatiran tekanan terhadap media di Mesir.

Al-Jazeera mengatakan, sembilan dari 20 terdakwa itu adalah staf stasiun televisi berita yang berbasis di Qatar tersebut, termasuk dua reporter asing. Salah seorang terdakwa adalah jurnalis perempuan Belanda, Rena Netjes, yang bukan staf Al-Jazeera, dia dijatuhi vonis 10 tahun penjara secara in absentia.

Sejak penggulingan Mohammad Mursi yang disokong Ikhwanul Muslimin pada Juli 2013, Pemerintah Mesir sangat terganggu dengan berbagai pemberitaan Al-Jazeera terutama yang terkait dengan pemberangusan Ikhwanul Muslimin.

Pemerintah Mesir menuding Al-Jazeera adalah perpanjangan suara Pemerintah Qatar dan menuding Doha menyokong Ikhwanul Muslimin. Sementara itu, negeri kerajaan itu secara terbuka mengecam kebijakan represi Mesir terhadap Ikhwanul Muslimin yang menewaskan setidaknya 1.400 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com