Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Mesir: Mereka yang Dihukum Mati adalah Setan

Kompas.com - 02/06/2014, 14:16 WIB
KAIRO, KOMPAS.com -- Sebuah pengadilan di Mesir yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 37 kaum Islamis dan hukuman seumur hidup terhadap 492 orang lainnya membela keputusannya dengan mengatakan, orang-orang itu merupakan "setan" yang mengikuti kitab suci Yahudi.

Pengadilan di kota Minya, Mesir tengah, telah memicu kemarahan internasional pada awal tahun ini karena menghukum mati ratusan orang yang diduga merupakan pendukung presiden Muhammad Mursi yang terguling dalam dua pengadilan massal terpisah yang hanya berlangsung beberapa menit.

Dalam sebuah pengadilan pada Maret, sebanyak 529 orang dijatuhi hukuman mati terkait pembunuhan seorang perwira polisi, tetapi pengadilan itu kemudian hanya menguatkan hukuman mati kepada 37 orang dari mereka, sedangkan sisanya dipenjara seumur hidup.

Dalam sebuah pernyataan pada Minggu (1/6/2014) kemarin untuk membenarkan keputusannya itu, pengadilan tersebut mengatakan, "Para terdakwa keluar dari dasar neraka ... untuk menjarah kekayaan Mesir, menindas rakyatnya, dan mereka membunuh wakil komisaris itu."

Pernyataan itu melukiskan orang-orang tersebut sebagai "para musuh bangsa" yang menggunakan masjid-masjid untuk mempromosikan ajaran dari "kitab suci mereka, Talmud". Talmud merupakan kitab sentral dalam Yudaisme.

Militer Mesir menggulingkan Mursi pada Juli tahun lalu menyusul protes besar-besaran terhadap kekuasaannya yang baru berusia setahun, dan pasukan keamanan melancarkan tindakan tegas terhadap pendukungnya. Tindakan tegas militer itu telah menewaskan ratusan orang dan menangkap ribuan orang lainnya.

Pada April lalu, pengadilan yang sama di Minya menjatuhkan hukuman mati terhadap 683 orang yang dikatakan sebagai pendukung Mursi. Pengadilan itu menuduh mereka melakukan pembunuhan dan mencoba untuk membunuh polisi. Para hakim akan memastikan hukuman mati terhadap 683 orang itu pada 21 Juni ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com