Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brunei Berlakukan Hukum Pidana Syariah

Kompas.com - 30/04/2014, 13:53 WIB
Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan pemberlakuan hukum pidana syariah di Brunei Darussalam mulai Kamis (1/5/2014). Dalam pidato yang disampaikan pada Rabu (30/5/2014) pagi, Hassanal Bolkiah menyatakan, “Seraya mengucapkan syukur kepada Allah yang Mahakuasa, saya mengumumkan bahwa mulai besok, Kamis tanggal 1 Mei 2014, kita akan menyaksikan pemberlakuan hukum syariah tahap satu yang akan diikuti tahap-tahap lainnya.”

Menurut rencana, pemberlakuan hukum pidana syariah di Brunei dijadwalkan dimulai pada 23 April lalu.

Namun, Asisten Direktur Unit Hukum Islam Jauyah Zaini mengatakan, penundaan dilakukan karena "situasi yang tidak dapat dihindari".

Hukum pidana syariah di Brunei akan dilakukan secara bertahap yang berujung pada hukuman rajam untuk pelaku kejahatan sodomi dan zina, potong tangan bagi pelaku pencurian, dan pencambukan bagi pelaku aborsi dan penenggak minuman beralkohol.

Pada awal tahun ini, rencana pemberlakuan hukum pidana syariah menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat di Brunei. Beberapa pihak menganggap hukuman semacam itu “barbar dan terbelakang.”

Namun, Sultan Hassanal Bolkiah menepis anggapan itu. “Teori menyatakan hukum Allah keji dan tidak adil, tetapi Allah sendiri mengatakan hukumnya jelas adil,” kata Sultan.

Sistem pengadilan sipil Brunei saat ini memiliki dua jalur. Jalur pertama berdasarkan pada hukum Inggris. Sementara itu, jalur kedua ialah pengadilan syariah yang sebelumnya hanya memiliki kewenangan terbatas, semisal mengurusi masalah pernikahan dan warisan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com