Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brunei Tunda Penerapan Hukum Islam bagi Pelaku Kriminal

Kompas.com - 23/04/2014, 15:27 WIB
KOMPAS.com — Brunei menunda penerapan hukum Islam yang berat bagi pelaku kriminal, yang menurut rencana dimulai pada Selasa (22/4/2014). Pemerintah Brunei menyatakan pada Oktober lalu akan memberlakukan hukuman syariat Islam, termasuk hukuman rajam atau hukuman mati dengan cara dilempar batu, untuk orang dewasa dan potong tangan bagi pencuri.

Asisten Direktur Unit Hukum Islam Unit Jauyah Zaini mengatakan, penundaan dilakukan karena "situasi yang tidak dapat dihindari".

Tidak disebutkan kapan hukuman tersebut akan diberlakukan, tetapi seorang pejabat mengatakan kepada media lokal bahwa undang-undang akan mulai dilaksanakan "dalam waktu dekat".

Brunei telah menjalankan sejumlah hukum Islam yang lebih ketat dibandingkan Malaysia dan Indonesia, dengan melarang penjualan dan mengonsumsi alkohol.

Ketika mengumumkan kebijakan tersebut pada tahun lalu, Sultan Hassanal Bolkiah, 67 tahun, menyatakan aturan itu merupakan "salah satu bagian dari sejarah besar bangsa kita".

Sultan yang merupakan salah satu orang terkaya di dunia mengatakan, peraturan baru tidak akan mengubah kebijakan negara dan secara resmi mengatakan pada masa lalu para hakim diberikan keleluasaan dalam menentukan hukuman.

Pengadilan sipil Brunei berdasarkan pada hukum Inggris. Sementara pengadilan syariat sebelumnya hanya memiliki kewenangan terbatas untuk mengurusi masalah pernikahan dan warisan.

Desakan PBB

PBB telah menyampaikan "kekhawatiran yang mendalam" mengenai rencana tersebut.

"Dalam hukum internasional, melempar batu kepada orang hingga meninggal meneruskan bentuk penyiksaan tidak manusiawi atau menurunkan derajat perlakukan atau penurunan, dan jelas dilarang," ujar juru bicara pada kantor Komisioner Tinggi HAM untuk HAM Rupert Colville, dalam konferensi pers, awal April lalu.

"Kami mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan dan melakukan kajian komprehensif dengan standar HAM internasional."

Colville menambahkan bahwa revisi hukuman mati "dapat mendorong kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan pada masa mendatang" karena masih adanya stereotip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com