Saat ini tidak ada undang-undang spesifik yang mengatur hukuman terkait kasus pelecehan seksual, kecuali tiga ayat dalam undang-undang pidana Mesir yang terkadang digunakan dalam kasus-kasus penyerangan terhadap perempuan.
Kini, sebuah rancangan undang-undang yang khusus mengatur masalah hukuman untuk kasus-kasus pelecehan seksual sudah dikirim ke kabinet untuk mendapat persetujuan. Demikian seorang pejabat Kementerian Kehakiman seperti dikutip situs berita Ahram Online.
Dalam rancangan undang-undang ini, definisi seorang pelaku pelecehan seksual adalah seseorang yang menyapa seorang perempuan di ruang publik maupun privat setelah terlebih dahulu membuntutinya.
Orang itu juga menggunakan bahasa tubuh atau kata-kata atau melalui sarana komunikasi modern yang mengandung pornografi terselubung.
Menurut rancangan undang-undang ini, seorang pelaku pelecehan seksual diancam hukuman penjara, denda, atau keduanya. Pelaku pelecehan terancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 2.866 dollar AS.
Rancangan undang-undang ini juga mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun untuk pelaku pelecehan perempuan di tempat kerja atau sekolah.
Sementara mereka yang terlibat pelecehan seksual bersama-sama bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Seorang pejabat Kementerian Kehakiman, Ahmed el-Sergany, mengatakan, rancangan undang-undang itu akan direvisi kabinet sebelum dimintakan persetujuan presiden untuk nantinya diimplementasikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.