Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesir Segera Miliki Undang-undang Anti-pelecehan Seksual

Kompas.com - 10/04/2014, 16:31 WIB
KAIRO, KOMPAS.com -- Parlemen Mesir dikabarkan telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang yang untuk pertama kali mengatur hukuman untuk pelaku pelecehan seksual.

Saat ini tidak ada undang-undang spesifik yang mengatur hukuman terkait kasus pelecehan seksual, kecuali tiga ayat dalam undang-undang pidana Mesir yang terkadang digunakan dalam kasus-kasus penyerangan terhadap perempuan.

Kini, sebuah rancangan undang-undang yang khusus mengatur masalah hukuman untuk kasus-kasus pelecehan seksual sudah dikirim ke kabinet untuk mendapat persetujuan. Demikian seorang pejabat Kementerian Kehakiman seperti dikutip situs berita Ahram Online.

Dalam rancangan undang-undang ini, definisi seorang pelaku pelecehan seksual adalah seseorang yang menyapa seorang perempuan di ruang publik maupun privat setelah terlebih dahulu membuntutinya.

Orang itu juga menggunakan bahasa tubuh atau kata-kata atau melalui sarana komunikasi modern yang mengandung pornografi terselubung.

Menurut rancangan undang-undang ini, seorang pelaku pelecehan seksual diancam hukuman penjara, denda, atau keduanya. Pelaku pelecehan terancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 2.866 dollar AS.

Rancangan undang-undang ini juga mengatur hukuman penjara maksimal lima tahun untuk pelaku pelecehan perempuan di tempat kerja atau sekolah.

Sementara mereka yang terlibat pelecehan seksual bersama-sama bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Seorang pejabat Kementerian Kehakiman, Ahmed el-Sergany, mengatakan, rancangan undang-undang itu akan direvisi kabinet sebelum dimintakan persetujuan presiden untuk nantinya diimplementasikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Al Arabiya
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com