Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Pembantaian Srebrenica Gugat Pemerintah Belanda

Kompas.com - 07/04/2014, 22:23 WIB
DEN HAAG, KOMPAS.com - Keluarga korban pembantaian Srebrenica 1995 mengajukan gugatan hukum melawan pemerintah Belanda, Senin (7/4/2014). Mereka mengatakan pasukan penjaga perdamaian Belanda seharusnya bisa mencegah terjadinya tragedi paling berdarah di Eropa sejak Perang Dunia II itu.

"Saya harap pemerintah Belanda bertanggung jawab atas tragedi itu," kata Munira Subasic, satu dari para ibu korban Srebrenica yang mengajukn gugatan sebuah pengadilan di Den Haag, Belanda.

"Pasukan Belanda seharusnya melindungi kami, sebagai seorang ibu saya tak bisa memaafkan kesalahan mereka," tambah Subasic yang tak kuasa menahan tangis.

Kantung Muslim Srebrenica sebenarnya berada di bawah perlindungan PBB hingga 11 Juli 1995 saat pasukan Bosnia Serbia menyerbu kota itu di bawah pimpinan Jenderal Ratko Mladic.

Pasukan Mladic kemudian merangsek hingga "wilayah aman" yang dijaga pasukan perdamaian Belanda yang hanya dibekali persenjataan ringan. Di tempat itu ribuan warga Muslim dari berbagai desa berkumpul untuk meminta perlindungan.

Namun, pasukan Belanda gagal melindungi ribuan warga Muslim Srebrenica. Dalam beberapa hari selanjutnya pasukan Serbia Bosnia membantai 8.000 orang pria dan anak-anak Muslim dan jasad mereka dimasukkan ke dalam sejumlah kuburan massal.

Kuasa hukum pemerintah Belanda Gert-Jan Houtzagers mengatakan negeri itu tidak mengendalikan langsung pasukan Belanda yang saat itu bekerja di bawah operasi penjaga perdamaian PBB.

"Kasus ini memang menyangkut pasukan Belanda. Namun, saat mereka mengenakan helm biru maka mereka sepenuhnya di bawah arahan PBB," kata Houtzagers.

Pasukan Belanda, kata Houtzagers, dengan jumlah personel yang sangat minim melakukan semua hal yang bisa mereka lakukan saat itu yakni melindungi sebanyak mungkin pengungsi.

"Upaya itu tidak berhasil, namun mereka mempermainkan fakta dengan mengatakan pasukan Belanda yang membawa mereka ke pembantaian," tambah Houtzagers.

Kelompok Ibu Srebrenica ini pertama kali mengajukan gugatan pada 2007 terkait pembantaian yang terjadi di kota Bosnia itu dalam perang yang terjadi pada 1990-an tersebut.

Awalnya pengadilan di Belanda menolak keinginan para Ibu Srebrenica itu yang ingin menggugat PBB. Alasannya, PBB sebagai sebuah organisasi internasional memiliki imunitas. Keputusan pengadilan di Belanda itu kemudian diperkuat Mahkamah HAM Eropa di Strasbourg, Perancis, tahun lalu.

Kini para ibu Srebrenica itu mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Belanda. Namun sidang ditunda untuk menanti keputusan kasus yang sama terhadap PBB.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com