Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Ibrahim Tuding Politik Pengaruhi Keputusan Pengadilan

Kompas.com - 07/03/2014, 22:27 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Tokoh oposisi Malaysia, Anwar Ibrahim, menuduh pemerintah Malaysia menggunakan aparat pengadilan untuk menghukum lawan politiknya.

Hal tersebut diungkapkannya setelah  pengadilan banding, Jumat (7/3/2014) mengubah keputusan pengadilan sebelumnya yang membebaskan Anwar dari dakwaan sodomi.

"Oleh karena saya akan bersaing di negara bagian Selangor dan dihalangi untuk mengambil alih pimpinan Selangor," tuturnya kepada wartawan BBC Indonesia, Liston Siregar, dalam wawancara lewat telepon.

Negara bagian Selangor akan menggelar pemilihan sela pada tanggal 23 Maret. Sehingga muncul dugaan keputusan banding ini bisa mempengaruhi penampilan Anwar Ibrahim dalam pemilihan tersebut.

Namun dalam sebuah pernyataan, pemerintah menegaskan pengadilan  Malaysia sebagai lembaga yang independen dan kasus Anwar Ibrahim sepenuhnya merupakan masalah pengadilan.

"Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum dan hak dari pihak-pihak yang terlibat, maka tidak tepat bagi pemerintah untuk memberi komentar lebih jauh," seperti tertulis dalam pernyataan pemerintah yang dikutip kantor berita AP.

Anwar Ibrahim mengaku bukan pertama kalinya mengalami tekanan politik lewat pengadilan.

"Setiap kali begitu. Tahun 1998 begitu, tahun 2008 sejak saya masuk parlemen langsung ada tuduhan. Sekarang dihukum lagi lima tahun."

"Tapi cara tergesa-gesa hakim dalam proses perundangan memang gila," jelas Anwar yang berpendapat keputusan diatur sebelum pemilihan sela.

Tim penasehat hukum kepada para wartawan mengatakan akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Federal, yang merupakan pengadilan tertinggi Malaysia.

Dua tahun lalu Anwar dinyatakan bebas dari dakwaan sodomi oleh pengadilan setelah tim penasehat hukumnya berpendapat bukti-bukti DNA yang digunakan dalam dakwaan sudah terkontaminasi.

Jika keputusan bading ini menjadi vonis yang tetap maka Anwar harus didiskualifikasi dari parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com