Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interpol Pertimbangkan Penerbitan Perintah Penangkapan buat Yanukovych

Kompas.com - 07/03/2014, 13:24 WIB
LYON, KOMPAS.COM - Interpol, Jumat (7/3/2014), mengatakan, badan itu sedang mempertimbangkan permintaan dari pemerintah baru Ukraina untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Presiden Viktor Yanukovych yang terguling.

Organisasi polisi internasional itu menegaskan, pihak telah menerima permintaan dari pihak berwenang di Kiev pada Rabu untuk mengeluarkan "Red Notice", atau pemberitahuan tentang orang yang dicari secara internasional, bagi Yanukovych terkait tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan pembunuhan.

Permintaan itu "sedang dinilai oleh kantor Interpol urusan hukum untuk menentukan apakah hal itu sesuai dengan konstitusi dan aturan organisasi", kata badan itu dalam sebuah pernyataan. "Semua negara anggota Interpol telah diberitahu tentang ulasan yang sedang berlangsung."

Jaksa interim Ukraina mengatakan pada 26 Februari bahwa Kiev telah meminta surat perintah penangkapan internasional untuk Yanukovych terkait "pembunuhan massal" terhadap para pengunjuk rasa selama demonstrasi anti-pemerintah yang menggulingkan pemimpin pro-Rusia itu empat hari sebelumnya. Pada saat itu, keberadaan Yanukovych tidak diketahui, meski ia kembali muncul di Rusia dua hari kemudian.

Rusia adalah anggota Interpol, tetapi organisasi itu menegaskan bahwa pihaknya "tidak dapat memaksa setiap negara anggota untuk menangkap orang yang ada dalam Red Notice".

Sejak Yanukovych terguling, yang dipicu oleh penolakannya untuk menandatangani sebuah pakta perdagangan dengan Uni Eropa, ketegangan antara Barat dan Rusia atas masa depan Ukraina telah meningkat ke level yang tidak pernah terjadi sejak Perang Dingin.

Pasukan Rusia telah secara efektif menguasai Crimea, sebuah wilayah yang didominasi etnis Rusia di Ukraina. Sebagai tanggapan, Uni Eropa dan Amerika Serikat telah memberlakukan berbagai sanksi terhadap Rusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com