Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Malaysia Banding, Anwar Ibrahim Kembali ke Pengadilan

Kompas.com - 06/03/2014, 18:32 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim, Kamis (6/3/2014), kembali ke pengadilan menyusul banding pemerintah terkait pembebasannya dalam kasus sodomi.

Politisi berusia 66 tahun ini dinyatakan tak bersalah atas dakwaan berhubungan seks dengan asistennya. Anwar mengecam banding pemerintah itu yang ia sebutkan sebagai upaya politik untuk merusak citranya.

Vonis pengadilan banding biasanya selesai dalam waktu beberapa hari atau pekan, kata pakar hukum Malaysia.

Anwar Ibrahim tengah berupaya untuk menang dalam pemilihan sela bulan ini dan banyak kalangan yang memperkirakan dengan kemenangan ini akan membuka jalan baginya untuk berkuasa di Selangor, negara bagian terkaya dan paling banyak penduduknya di Malaysia.

Namun bila Anwar divonis, mantan menteri keuangan dan mantan wakil perdana menteri ini akan didiskualifikasi dalam politik dan menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Anwar ditahan pada 2008 dengan dakwaan hubungan sodomi. Ia mendekam selama enam tahun di penjara karena sodomi dan korupsi setelah ia dipecat sebagai wakil perdana menteri pada 1998.

Anwar dibebaskan atas dakwaan sodomi pada Januari 2012 karena sampel DNA yang diajukan polisi sebagai bukti diperkirakan telah terkontaminasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com