Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kenya Minta Negara Kebiri Pelaku Perkosaan

Kompas.com - 21/02/2014, 22:48 WIB
NAIROBI, KOMPAS.com - Pemerintah sebuah daerah di wilayah barat Kenya mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman kebiri untuk pemerksa dan pelaku pelecehan seksual.

Usulan disampaikan pemerintah daerah Baringo di provinsi Rift Valley karena aparat setempat sudah lelah menangani kasus pemerkosaan, fedofilia, dan hubungan seks dengan binatang.

Pemerintah Baringo juga mengatakan hukuman yang tersedia saat ini untuk para pemerkosa dianggap terlalu ringan.

"Kami di Baringo siap untuk melakukan apapun agar usulan hukuman kebiri ini bisa dikabulkan," kata seorang anggota parlemen, Solomon Chemjor.

"Kami ingin negeri ini aman buat anak-anak kami. Kami harus melindungi keluarga dan masyarakat kami," tambah Solomon.

Kasus-kasus asusila, lanjut Solomon, sudah menjadi masalah besar di Kenya. Hampir setiap pekan terjadi kasus pemerkosaan di berbagai wilayah negeri itu.

"Kasus-kasus pemerkosaan ini tak hanya menimpa anak-anak, namun juga mereka yang cacat, orang tua dan hewan ternak," tambah Solomon yang menuding kecanduan alkohol dan pengangguran menjadi pemicu semua ini.

"Para pelaku pemerkosaan mengambil keuntungan dari lemahnya hukum di Kenya," ujar Solomon lagi.

Para pejabat Baringo tidak memberikan data angka pemerkosaan di wilayah itu, atau bagaimana kasus pemerkosaan di Baringo jika dibandingkan dengan daerah lain di Kenya.  Namun, Solomon mengatakan tanda-tanda bahwa masalah ini semakin memburuk sangat jelas.

Sejumlah organisasi pejuang HAM di Kenya memngatakan perkosaan merupakan masalah besar di negeri itu namun jarang sekali aparat hukum menanganginya dengan serius.

Sebagai contoh, tahun lalu terjadi pemerkosaan beramai-ramai yang menimpa seorang siswi sekolah yang membuatnya terluka parah hingga tak mampu berjalan. Polisi memang mampu menahan tiga tersangka pelaku perkosaan ini, namun ketiganya hanya dihukum memotong rumput di sekitar kantor polisi.

Awal bulan ini, kantor kejaksaan akhirnya merespon keresahan masyarakat dan memerintahkan kasus ini disidangkan di pengadilan dan juga memerintahkan penyelidikan terhadap kegagalan polisi menyidik kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com