RIYADH, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan menyediakan pos pengaduan 24 jam bagi pembantu rumah tanggal asal Indonesia di Saudi.
Penyediaan layanan pengaduan ini rencananya menjadi bagian dari pengawasan atas perlindungan para tenaga kerja Indonesia, kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono, kepada BBC Indonesia.
"Nantinya akan ada pos pengaduan 24 jam di perwakilan Indonesia dan juga akan ada pos pengaduan yang didirikan perwakilan pihak swasta," ungkap Suhartono seusai penandatanganan perjanjian Indonesia-Saudi di Riyadh, Rabu (19/2/2014).
Suhartono menjelaskan seusai penandatanganan perjanjian perlindungan pembantu rumah tangga asal Indonesia di Saudi, kedua negara akan bertemu lagi untuk membahas hal-hal teknis.
Para pejabat di bawah menteri dari kedua negara akan membicarakan persoalan-persolan teknis melalui forum satuan tugas bersama (joint task force) dan kelompok kerja bersama (joint working group).
"Masih ada beberapa tahapan yang kami siapkan," katanya.
Karena masih ada proses lanjutan tersebut Pemerintah Indonesia mengatakan, moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Saudi yang diperlakukan sejak 2011 belum akan dicabut dalam waktu dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.