Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misionaris Australia Ditahan di Korea Utara

Kompas.com - 19/02/2014, 15:47 WIB
PYONGYANG, KOMPAS.com — Seorang misionaris asal Australia berusia 75 tahun dikabarkan telah ditahan di Korea Utara karena dituduh mendistribusikan materi keagamaan. Demikian disampaikan istri misionaris itu, Rabu (18/2/2014).

John Short ditangkap oleh biro keamanan publik pada Minggu (16/2/2014), demikian disampaikan Karen Short kepada Adelaide Advertiser. John dikabarkan masuk ke Korea Utara sehari sebelum ditangkap bersama sebuah kelompok wisata.

Kementerian luar negeri Australia mengatakan sudah mendengar kabar ini dan mengikuti perkembangan kasus ini.

"Kami sudah bekerja di Asia selama 40 tahun. Dia (John) selalu berada di garis depan. Namun, Korea Utara berbeda, itulah mengapa hatinya berada di negeri itu," ujar Karen sambil meminta warga Australia untuk mendoakan keselamatan suaminya.

Sejak penangkapannya, Short —yang berasal dari Adelaide— terus menjalani pemeriksaan terkait poster-poster keagamaan dalam bahasa Korea yang diyakini adalah milik John Short.

"Pemerintah mengetahui bahwa seorang warga Australia berusia 75 tahun, tuan John Short, dilaporkan telah ditahan di Republik Demokratik Rakyat Korea," kata juru bicara Kemenlu Australia.

Australia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Korea Utara. Semua keperluannya di negeri komunis itu diwakili misi diplomatik Swedia.

"Kami sudah menghubungi diplomat Swedia di Pyongyang untuk meminta bantuan dalam memastikan kondisi tuan Short dan mendapatkan lebih banyak informasi," tambah sang juru bicara.

Penahanan Short terjadi hanya beberapa hari setelah PBB merilis hasil laporannya yang sangat menyudutkan Korea Utara.

Tim investigasi yang dipimpin seorang pakar Australia itu membeberkan serangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan rezim Korea Utara seperti pembunuhan, perbudakan, dan membuat rakyatnya kelaparan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com