Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia dan UEA Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi

Kompas.com - 04/02/2014, 18:55 WIB
Buyung Wijaya Kusuma

Penulis

ABU DHABI, KOMPAS.com — Indonesia dan Uni Emirat Arab menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Perjanjian Ekstradisi. Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Dr Amir Syamsudin dan Menteri Kehakiman Persatuan Emirat Arab dan Dr Hadef Bin Joa’an Al Dhahiri, di Abu Dhabi, Minggu (2/2/2014) lalu.

Penandatanganan kedua perjanjian tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut perundingan dan pembahasan yang telah dilakukan oleh kedua negara pada tahun 2009 di Abu Dhabi dan pada tahun 2012 di Nusa Dua, Bali.

Dengan perjanjian tersebut, kedua negara terikat untuk saling membantu dalam masalah pidana, antara lain meliputi perolehan alat bukti, pencarian keberadaan seseorang atau aset, serta pelaksanaan permintaan penggeledahan dan penyitaan aset.

Selain itu, juga disepakati perjanjian melakukan ekstradisi untuk setiap orang yang ditemukan berada di wilayah kedua negara untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan
hukuman tindak pidana yang dapat diekstradisikan dalam yurisdiksi pihak negara peminta ekstradisi.

Dalam penandatanganan tersebut, Amir Syamsuddin berharap agar kedua negara dapat mempererat kerja sama di bidang hukum, khususnya dalam menjalankan komitmen
internasional kedua negara dalam pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan lintas batas negara lainnya.

Dengan demikian, segala kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian aset dapat teratasi dan kedua belah pihak dapat menjalankan kedua perjanjian tersebut dengan fleksibel mengingat bahwa tindak pidana berevolusi secara cepat sebagai akibat dari perkembangan bisnis yang sangat pesat dan tidak terlepas dari keberadaan lembaga-lembaga jasa keuangan dan investasi.

Sementara itu, Pemerintah Uni Emirat Arab menyambut baik pendekatan yang dimaksud dan mengharapkan kiranya kedua negara dapat mengembangkan kerja sama di bidang hukum lainnya serta kerja sama-kerja sama yang dapat mendorong peningkatan bisnis dan investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com