Sementara itu, catatan menunjukkan kalau pada 12 Januari 2014, pemerintah Indonesia bakal memberlakukan Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Poin penting dalam beleid itu adalah pelarangan ekspor mineral mentah.
Sudah barang tentu, peraturan ini menuai pro dan kontra. khususnya dari pihak-pihak berkepentingan. Dari pihak pelaku usaha, sebagaimana yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), kebijakan ini terbilang terburu-buru. Sebagaimana pernyataan Ketua Umum BPP Hipmi Raja Sapta Oktohari ada dampak yang menimpa pengusaha pertambangan, khususnya yang bernaung dalam organisasi tersebut.
Menurutnya, belum ada alternatif bagi pengusaha di daerah dengan kebijakan ini. Pelarangan ekspor akan membawa ancaman gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sektor pertambangan.
Maka dari itulah, imbuh Raja Sapta, pihaknya mengusulkan agar kebijakan pelarangan itu berlangsung bertahap dan simultan antara pemerintah dan swasta. Menurutnya, tantangan yang paling dekat adalah soal pembangunan smelter atau pabrik pengolahan mineral mentah menjadi bahan setengah jadi. "Pemerintah harus ikut memikirkan pembangunan smelter karena smelter investasinya tinggi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.