Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awak Emirates Ikat Seorang Penumpang yang Nekat Merokok

Kompas.com - 03/01/2014, 15:43 WIB
BRISBANE, KOMPAS.com — Jika telah dilarang merokok di dalam pesawat terbang, maka sebaiknya Anda ikuti aturan tersebut. Jika tidak, maka nasib Anda akan seperti seorang penumpang maskapai penerbangan Emirates ini.

Seorang pria berkebangsaan Jerman berusia 54 tahun, yang menumpang penerbangan Emirates dari Singapura ke Brisbasne, Kamis (2/1/2014), berulah dengan berkali-kali menyalakan rokok di dalam kabin penumpang.

Mathias Jorg, warga Jerman itu, tetap menyalakan rokoknya meski awak kabin sudah memperingatkannya. Dia justru bersikap kasar terhadap awak kabin yang memintanya untuk mematikan rokok.

Akibat sikap kasarnya itu, awak kabin terpaksa mengikat Jorg di bangkunya. Salah seorang penumpang bahkan sempat mengabadikan foto pria Jerman itu saat sedang terikat dan dijaga seorang awak pesawat.

Setibanya di bandara Brisbane, Australia, aparat keamanan setempat langsung menahan Jorg dan menjeratnya dengan sejumlah dakwaan, yaitu merokok di dalam pesawat terbang, menyerang awak kabin, dan mengganggu tugas awak pesawat. Demikian dikabarkan harian The Courier-Mail.

Manajemen Emirates mengakui, awak kabinnya memang terpaksa mengikat Jorg selama sisa penerbangan dari Singapura menuju Brisbane itu.

"Pihak Emirates membenarkan seorang penumpang penerbangan EK432 dari Singapura menuju Brisbane terpaksa diikat ke kursinya karena sebuah insiden di tengah penerbangan," demikian pernyataan Emirates seperti dikutip majalah ekonomi Arabian Business.

"Kami memanggil kepolisian federal Australia untuk menjemput penumpang ini setibanya di Bandara Brisbane. Keamanan penumpang dan kru merupakan yang terpenting bagi kami. Kasus ini sudah disidangkan dan Emirates tidak akan berkomentar lebih lanjut," kata juru bicara itu.

Di pengadilan, hakim menyatakan Jorg tak perlu ditahan. Namun, dia harus menyerahkan paspornya kepada polisi sehingga dia tidak bisa meninggalkan Negeri Kanguru itu.

Saat penerjemah menyampaikan putusan hakim itu, Jorg tampak tak percaya dan tak menerima keputusan tersebut. Sidang ini akan dilanjutkan pada 10 Januari mendatang di pengadilan Brisbane.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com