Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rok Mini Dilarang di Uganda

Kompas.com - 20/12/2013, 15:27 WIB
KOMPAS.com — Parlemen Uganda telah mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial yang melarang pemakaian rok mini. RUU anti-pornografi, yang juga melarang materi apa pun bermuatan seksual termasuk video musik, disahkan melalui voting dan debat pendek.

Ketika Simon Lokodo, Menteri Etika dan Integritas Uganda, mengajukan RUU tersebut pada awal tahun ini, ia mengatakan bahwa perempuan yang memakai "apa saja di atas lutut" harus ditangkap.

RUU itu harus disetujui oleh presiden sebelum menjadi undang-undang.

Uganda adalah negara yang sangat konservatif secara sosial. Negara itu juga mempertimbangkan untuk menambah hukuman bagi tindakan homoseksual, termasuk hukuman mati.

Menurut koran swasta Uganda, Monitor, undang-undang baru ini akan memidanakan siapa saja yang mengenakan pakaian yang menunjukkan bagian-bagian tubuh, seperti payudara, paha, dan bokong, atau perilaku erotis apa pun yang bisa memicu hasrat seksual.

Uganda, menurut Monitor, juga akan melarang apa saja yang menunjukkan tindakan atau perilaku tidak layak dan merusak moral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com