Ketika Simon Lokodo, Menteri Etika dan Integritas Uganda, mengajukan RUU tersebut pada awal tahun ini, ia mengatakan bahwa perempuan yang memakai "apa saja di atas lutut" harus ditangkap.
RUU itu harus disetujui oleh presiden sebelum menjadi undang-undang.
Uganda adalah negara yang sangat konservatif secara sosial. Negara itu juga mempertimbangkan untuk menambah hukuman bagi tindakan homoseksual, termasuk hukuman mati.
Menurut koran swasta Uganda, Monitor, undang-undang baru ini akan memidanakan siapa saja yang mengenakan pakaian yang menunjukkan bagian-bagian tubuh, seperti payudara, paha, dan bokong, atau perilaku erotis apa pun yang bisa memicu hasrat seksual.
Uganda, menurut Monitor, juga akan melarang apa saja yang menunjukkan tindakan atau perilaku tidak layak dan merusak moral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.