Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Selidiki Kasus Korupsi, 5 Perwira Polisi Turki Dipecat

Kompas.com - 18/12/2013, 20:19 WIB

ANKARA, KOMPAS.com - Lima orang perwira tinggi kepolisian Turki termasuk kepala unit yang memimpin penyelidikan korupsi dipecat. Demikian dikabarkan media massa di negara tersebut, Rabu (18/12/2013).

Lima pejabat itu disebutkan dipecat di Istanbul sehari setelah paling tidak 52 orang diciduk,  termasuk putra sejumlah menteri kabinet serta pengusaha yang dekat dengan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan. Penahanan yang dilakukan hari Selasa (17/12) mengejutkan banyak kalangan di Turki.

Wartawan BBC di Istanbul James Reynolds mengatakan penahanan serta pemecatan polisi itu merupakan bukti terjadinya pergulatan antara partai yang memerintah AKP dan seorang mantan sekutu politinya, Fethullah Gulen.

Gulen dikenal sebagai pemuka Islam yang tinggal di pengasingan di Amerika Serikat dan membantu kemenangan partai AKP dalam tiga pemilu sejak 2002. Pengikutnya disebutkan memiliki posisi berpengaruh di kantor-kantor pemerintah dari polisi sampai dinas rahasia, bidang yudikatif serta di AKP sendiri.

Para pengamat di Turki mengatakan aliansi partai AKP dengan Gulen mulai pecah apalagi setelah pemerintah membicarakan tentang rencana penutupan sekolah-sekolah swasta termasuk yang dimiliki gerakan yang dipimpin Gulen, Hizmet, November lalu.

Dalam pidato setelah gelombang penahanan kasus korupsi itu, Erdogan menyatakan tidak akan tunduk pada "tekanan" apa pun dan "kemitraan kotor" yang bertujuan untuk menciptakan perpecahan di antara partai yang memerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com