Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tanzania Tangkap 38 Pelaku Sunat Perempuan

Kompas.com - 16/12/2013, 20:54 WIB
DAR ES SALAAM, KOMPAS.com — Polisi Tanzania menahan 38 perempuan yang melakukan sunat ilegal terhadap sekelompok anak perempuan. Demikian seorang wali kota di Tanzania mengabarkan, Senin (16/12/2013).

Para perempuan itu ditahan pada Minggu (15/12/2013), saat mereka sedang melakukan prosesi tarian tradisional di sekitar sebuah rumah di mana polisi menemukan 21 anak perempuan berusia tiga hingga 15 tahun yang baru saja disunat.

"Begitu saya mendengar kabar itu (penyunatan), maka saya kirim polisi ke lokasi," kata Wali Kota Distrik Same, Herman Kapufi.

Kapufi menambahkan, beberapa anak perempuan itu masih mengalami pendarahan ketika polisi tiba di lokasi. Sementara itu, luka beberapa anak yang lain sudah mulai pulih. Di Tanzania, pelaku sunat perempuan terancam hukuman  maksimal 15 tahun penjara.

Sunat perempuan masih dipraktikkan di beberapa bagian Tanzania meski secara resmi pemerintah melarang bahkan mengkriminalkan sunat perempuan sejak 1998.

Sejumlah studi memperkirakan 15 persen perempuan dan anak perempuan menjadi korban penyunatan.

Di sejumlah komunitas di Tanzania, perempuan yang tidak disunat biasanya menjadi disingkirkan secara sosial. Apalagi sebagian besar warga Tanzania masih percaya dengan disunat, maka perempuan itu akan lebih setia kepada suaminya.

Praktik sunat ini seringkali hanya menggunakan pisau atau silet tanpa pembiusan sama sekali, dan dalam kondisi yang tidak steril, sehingga tak jarang penyunatan ini berakhir dengan kematian.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com