Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pacar PM Australia Akan Diperiksa Polisi

Kompas.com - 09/12/2013, 14:21 WIB
Pengadilan Victoria, Australia, memutuskan memberi kewenangan bagi penyidik polisi untuk memeriksa segala dokumen terkait dengan Bruce Wilson, mantan pacar bekas Perdana Menteri Julia Gillard. Dalam salinan keputusan pengadilan yang diterima media disebutkan, Wilson dituduh terlibat pemalsuan dan pelanggaran lainnya terkait penyalahgunaan dana di tahun 1990-an.

Wilson adalah bekas ketua Serikat Pekerja Australia (AWU). Saat itu, Julia Gillard masih bekerja untuk kantor hukum Slater and Gordon dan Wilson merupakan kliennya.

Keduanya kemudian terlibat dalam kisah asmara sebagai sepasang kekasih.

Menurut Hakim Peter Lauritsen, Wilson ketika itu menipu perusahaan bernama Theiss. Dijelaskan, perusahaan itu melakukan pembayaran yang mereka anggap sebagai bagian dari service yang mereka peroleh.

Namun, menurut hakim, Wilson terlibat menggunakan uang pembayaran Theiss tersebut untuk membeli sebuah rumah. "Hanya dia yang tahu apa yang terjadi selebihnya," kata hakim Lauristen.

Keputusan pengadilan ini menyatakan polisi menyelidiki empat pelanggaran yang terjadi. Wilson diduga memiliki rumah melalui penipuan, menerima komisi tidak sah, membuat dan menggunakan dokumen palsu, serta bersekongkol melakukan penipuan.

Julia Gillard telah membantah segala tuduhan ketelibatan dirinya, dengan mengatakan, ia menganggap dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota serikat pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com