Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Hukumkah bila Australia Sadap Telepon Pejabat Indonesia?

Kompas.com - 05/12/2013, 15:44 WIB

KOMPAS.com — Fact Check ABC meninjau pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pelanggaran hukum yang dilakukan Australia, bila Australia memang melakukan penyadapan telepon terhadap sejumlah pejabat Indonesia.

Baik Perdana Menteri Australia Tony Abbott maupun Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah berkomentar tentang skandal tuduhan spionase yang terlihat memanaskan hubungan kedua negara.

Tanggal 19 November lalu, Abbott berkata di hadapan parlemen Australia, "Semua pemerintahan mengumpulkan informasi dan ... semua pemerintahan tahu bahwa pemerintahan lain mengumpulkan informasi."

Sementara itu, SBY mengatakan dalam sebuah pernyataan yang disiarkan lewat televisi bahwa menurutnya, baik hukum Indonesia, Australia, maupun hukum internasional, tidak memperbolehkan penyadapan pejabat-pejabat negara lain.

ABC melakukan pemeriksaan fakta, jika memang penyadapan telepon SBY, Ani Yudhoyono, dan kegiatan spionase lainnya memang terjadi, maka apakah tindakan-tindakan tersebut melanggar hukum seperti yang dikatakan SBY?

Di Australia

Pengawasan tertutup di Australia dilakukan oleh Australian Intelligence Community atau Komunitas Intelijen Australia. Di dalamnya termasuk berbagai organisasi.

Organisasi yang kemungkinan besar terlibat dalam penyadapan telepon adalah Australian Security Intelligence Organisation (ASIO), Australian Secret Intelligence Service (ASIS), dan Australian Signals Directorate (ASD), yang sebelumnya bernama Defence Signals Directorate.

Lembaran-lembaran Power Point yang menjadi sumber pemberitaan tentang skandal spionase mengandung kata-kata Defence Signals Directorate. Namun, mungkin ada badan lain yang terlibat.

Fokus ASIO adalah operasi intelijen domestik, mencari dan mengevaluasi data intelijen yang relevan terhadap keamanan, dan melaporkannya pada pemerintah. Selain itu, ASIO juga mengumpulkan data intelijen luar negeri dari dalam Australia.

Fungsi ASIS dan ASD dijabarkan di Intelligence Services Act 2001. ASIS berkecimpung dalam pengumpulan data intelijen di luar Australia. Fungsinya sesuai kepentingan pemerintah adalah mengumpulkan data intelijen tentang kemampuan, kehendak, atau aktivitas orang atau organisasi di luar Australia.

Fungsi ASD juga meliputi data tentang orang-orang atau organisasi di luar Australia. Namun, datanya didefinisikan berbentuk tenaga elektromagnetik dan data intelijen sinyal.

Di bawah hukum Australia, ketiga organisasi intelijen ini memiliki kewenangan cukup besar untuk mengumpulkan data. Kebanyakan pembatasan kegiatan mereka dirancang untuk melindungi privasi warga negara Australia, hingga paling berpengaruh pada ASIO.

Adapun pembatasan operasi luar negeri ASIS dan ASD terbilang lebih sedikit.

Bagian 11(1) Intelligence Services Act menyatakan bahwa mereka boleh beroperasi hanya didasarkan kepentingan keamanan nasional Australia, hubungan luar negeri Australia, atau kesejahteraan ekonomi nasional, dan hanya bila hal-hal tersebut dipengaruhi oleh kemampuan, kehendak, atau kegiatan pihak-pihak di luar Australia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com