Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Sunat Anaknya, Wanita Israel Didenda Rp 1,6 Juta Sehari

Kompas.com - 26/11/2013, 22:57 WIB
JERUSALEM, KOMPAS.com — Pengadilan agama Israel memerintahkan seorang perempuan agar segera menyunat putranya atau membayar denda sebesar 140 dollar AS per hari hingga bayi itu disunat.

"Putra saya lahir dengan masalah medis, jadi kami tak bisa menyunat dia pada hari kedelapan sesuai tradisi," kata Elinor, ibu bayi itu.

"Seiring berjalannya waktu, saya membaca soal apa yang sebenarnya terjadi dalam prosesi penyunatan. Dan saya sadar, saya tak bisa melakukannya terhadap putra saya. Dia sudah sempurna," tambah Elinor.

Elinor mengatakan, suaminya juga mendukung keputusannya untuk tidak menyunat putra mereka. Namun, pendirian suaminya berubah saat keduanya mengurus perceraian di pengadilan agama. "Dia bersikukuh putra kami harus disunat," ujar Elinor.

Lewat kuasa hukumnya, Macella Wolf, Elinor membawa masalah ini ke pengadilan tingga agama. Namun, hasilnya sama. Dia tetap harus menyunat putranya itu. Pengadilan tinggi agama juga mengukuhkan denda 140 dollar AS per hari selama Elinor tak menyunat putranya.

"Jika mengabulkan permintaan perempuan ini, kami akan dibanjiri kasus semacam ini. Tren semacam ini harus dihentikan untuk kepentingan bersama," ujar majelis hakim dalam putusannya.

"Prosesi sunat adalah untuk mempersiapkan jiwa si bayi untuk memperoleh karunia surga dan mempelajari ajaran Tuhan," tambah majelis hakim.

Mendapatkan keputusan ini, Elinor belum menyerah. Dia berencana membuat petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pengadilan agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Haaretz
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com