Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Thailand Terbitkan Surat Penangkapan Pimpinan Unjuk Rasa

Kompas.com - 26/11/2013, 21:58 WIB
BANGKOK, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan Thailand, Selasa (26/11/2013), menyetujui surat penangkapan untuk pemimpin unjuk rasa yang menduduki sejumlah kantor kementerian di Bangkok dalam upaya mereka menggulingkan pemerintah.

"Kami meminta surat penangkapan untuk Suthep Thaugsuban dan pengadilan kriminal menyetujuinya," kata Kolonel Sunthorn Kongklam dari kantor polisi Bang Sue, Bangkok.

"Saya meminta dia (Suthep) untuk menyerah. Jika tidak, polisi akan menangkap dia di mana pun kami menemukan dia," tambah Kongklam.

Suthep, mantan wakil perdana menteri dan tokoh senior oposisi, terlihat di antara pengunjuk rasa yang menyerbu kementerian keuangan, Senin (25/11/2013).

Dia kemudian menyerukan agar pengunjuk rasa menduduki semua kementerian pemerintah.

Puluhan ribu pengunjuk rasa turun ke jalan menentang PM Yingluck Shinawatra dan kakaknya, Thaksin Shinawatra. Aksi ini adalah yang terbesar sejak aksi jalanan pada 2010 yang berujung bentrok antara pengunjuk rasa dan militer yang menewaskan 90 orang.

Aksi unjuk rasa ini dipicu rencana pemerintah menerbitkan undang-undang amnesti yang memungkinkan Thaksin Shinawatra kembali ke Thailand dari pengasingan.

Thaksin, seorang konglomerat komunikasi yang kemudian berpolitik, masih mendapat dukungan kuat dari warga pedesaan dan kelas pekerja. Namun, warga kaya dan kelas menengah menentangnya dan menuding Thaksin melakukan korupsi dan menjadi ancaman bagi kerajaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com