Polisi mencokok pria tersebut lantaran mendapati yang bersangkutan membungkus hewan bermoncong bulat rata itu dengan selembar handuk. Oleh pria yang tak disebutkan namanya itu, hewan yang dinamainya Ash lalu diletakkan di keranjang bayi.
Pada 12 Desember 2013, pria tersebut bakal menghadapi hakim dan juri di Pengadilan Brisbane. Dakwaannya, menurut Undang-Undang Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Hewan, pelaku membuat Ash stres dan dehidrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.