Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Banding Ikhwanul Muslimin

Kompas.com - 06/11/2013, 19:48 WIB

KAIRO, KOMPAS.com — Kelompok Ikhwanul Muslimin di Mesir gagal dalam upaya hukum untuk membatalkan larangan yang diterapkan terhadap organisasi ini.

Pengadilan di Kairo, Rabu (6/11/2013), menolak banding dan mengatakan keputusan yang melarang Ikhwanul Muslimin dan semua kegiatan mereka tetap berlaku.

Bulan September pengadilan melarang Ikhwanul Muslimin melakukan semua aktivitas dan memerintahkan agar asetnya disita.

Keputusan pengadilan juga mengatakan, larangan berlaku bagi gerakan Islamis itu maupun lembaga swadaya masyarakat yang dinaungi, serta kelompok terkait lain.

Ikhwanul Muslimin merupakan pendukung Presiden Mesir Muhammad Mursi, yang digulingkan militer awal Juli tahun ini.

Kudeta militer atas Mursi mengundang unjuk rasa dari para anggota dan simpatisan Ikhwanul Muslimin menggelar unjuk rasa besar-besaran.

Hingga saat ini berbagai unjuk rasa pendukung Ikhwanul Muslimin masih berlangsung walau tidak dalam skala besar lagi.

Diperkirakan lebih dari 2.000 pendukung Ikhwanul Muslimin meninggal dunia sejak aparat keamanan membubarkan aksi-aksi yang mereka lakukan.

Sejumlah pemimpin kelompok ini juga berada di dalam tahanan.

Keputusan pengadilan banding ini dikeluarkan hanya dua hari setelah dimulainya pengadilan Mursi, bersama pimpinan Ikhwanul Muslimin lainnya.

Mursi kini sudah dipindahkan ke penjara dengan pengamanan tinggi dan pengadilannya akan dilanjutkan pada Januari tahun depan.

Pemerintah sementara yang dibentuk militer berjanji akan menggelar pemilihan umum tahun depan yang mendapat tekanan dari komunitas internasional agar melibatkan semua pihak untuk menjamin demokrasi.

Namun, para wartawan melaporkan, keputusan pengadilan banding ini membuat partai politik yang didukung Ikwanul Muslimin kemungkinan tidak akan bisa berpartisipasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com