Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Parlemen Perempuan Turki Berjilbab Dalam Sidang

Kompas.com - 31/10/2013, 21:25 WIB
ANKARA, KOMPAS.com — Untuk pertama kalinya setelah lebih dari satu dekade, empat anggota parlemen Turki yang berasal dari partai pendukung pemerintah menghadiri sidang parlemen dengan mengenakan jilbab.

Aksi keempat anggota parlemen perempuan ini memupus tabu selama puluhan tahun yang melarang perempuan mengenakan pakaian muslim di instansi publik, seperti gedung parlemen.

Pada 30 September lalu, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa di Turki mencabut larangan penggunaan jilbab atau hijab di institusi-institusi publik negeri itu.

Pecabutan larangan itu diklaim Pemerintah Turki merupakan bagian dari reformasi untuk meningkatkan kehidupan demokrasi dan kebebasan warga negeri itu.

Namun, para hakim, jaksa, polisi, dan personel militer perempuan belum diizinkan untuk mengenakan jilbab di tempat mereka bertugas.

Sebenarnya, upaya untuk menerobos tabu ini sudah pernah dilakukan sebelumnya. Pada 1999, seorang anggota parlemen Turki berdarah Amerika, Merve Kavacki, hadir dalam sidang parlemen dengan mengenakan jilbab saat mengambil sumpah jabatan.

Saat itu, aksi Kavacki merupakan yang pertama kali sejak pendirian Republik Turki pada 90 tahun lalu. Namun, saat itu Kavacki mendapatkan cemoohan dari anggota parlemen lain dan statusnya sebagai warga negara Turki dicabut.

Jilbab atau hijab merupakan sebuah simbol yang sangat sensitif bagi warga Turki. Kelompok sekuler memandang jilbab sebagai lambang politik Islam yang sangat kontras dengan tradisi sekuler Turki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com