Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42 Perempuan Indonesia Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

Kompas.com - 31/10/2013, 11:01 WIB
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Sebanyak 42 perempuan warga negara Indonesia (WNI) dipaksa menjadi pekerja seks komersial di Klang, Selangor, Malaysia, setelah terbujuk janji akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan gaji besar. Ke-42 WNI tersebut merupakan bagian dari 54 perempuan yang diselamatkan polisi dalam penggerebekan di tiga hotel di Klang, Rabu (30/10/2013).

Harian lokal di Kuala Lumpur melaporkan pada Kamis bahwa selain 42 WNI, ada delapan warga  Vietnam, seorang warga China, serta tiga warga lokal yang diamankan dalam penggerebekan itu. Para korban yang berusia antara 20 hingga 36 tahun itu dipaksa bekerja di tiga spa kecantikan yang beroperasi di dalam hotel bintang tiga.

Dari hasil pemeriksaan, tiga salon itu mempunyai izin operasi sebagai spa dan pijat, tetapi disalahgunakan untuk menawarkan jasa seks.

Kepala Bagian Maksiat dan Perjudian (D7) Bukit Aman, Datuk Abdul Jalil Hassan, mengatakan, perempuan-perempuan itu dibawa masuk ke Malaysia secara ilegal dengan janji mereka akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran dengan gaji lumayan. "Semua wanita itu termasuk warga lokal dikurung dalam kamar sempit di hotel tersebut dan hanya keluar jika ada permintaan pelanggan. Ada di antara mereka yang baru bekerja seminggu, ada yang sudah setahun tanpa menyadari mereka menjadi korban perdagangan manusia," katanya.

Polisi juga menahan tiga lelaki yang diduga penjaga salon, 12 pekerja spa, dan 55 pelanggan berusia 20 hingga 50 tahun untuk membantu pengusutan.

Setiap pelanggan harus membayar antara 150 hingga 300 ringgit (atau setara Rp 530.000-Rp 1 juta) untuk mendapat layanan seks yang ditawarkan.

Sementara itu, seorang korban yang hanya ingin dikenali sebagai Lin (36) mengatakan, ia datang dari Indonesia ke Malaysia setelah dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan oleh rekan baiknya. "Setelah sampai di sini, saya ditinggalkan dengan seorang lelaki dan dipaksa melakukan pekerjaan ini," katanya. "Sepanjang tujuh hari bekerja, saya dipaksa melayani dua atau tiga lelaki dalam sehari."

Kasus tersebut diusut berdasarkan UU Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com