Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertransaksi dengan Yakuza, 30 Eksekutif Bank Mizuho Dihukum

Kompas.com - 25/10/2013, 15:57 WIB
TOKYO, KOMPAS.com — Bank Mizuho Jepang, Jumat (25/10/2013), dikabarkan segera menjatuhkan hukuman untuk 30 eksekutifnya yang diketahui memberikan pinjaman kepada para pelaku kriminal.

Mizuho Financial Group, bank ketiga terbesar di Jepang, menjatuhkan hukuman mulai dari pemotongan gaji hingga penurunan pangkat karena melakukan kesepakatan bisnis dengan para gangster. Demikian dikabarkan harian bisnis Nikkei dan kantor berita Jiji Press.

Manajemen bank sendiri enggan berkomentar terkait masalah ini. Kepolisian Tokyo menggelar penyelidikan terkait hubungan bank itu dengan sindikat kejahatan Yakuza.

Bank Mizuho diyakini sudah memproses ratusan transaksi bernilai hingga 2 juta dollar AS dengan apa yang disebut sebagai "kekuatan anti-sosial", istilah umum di Jepang untuk menyebut gangster.

Laporan lain yang disampaikan Jiji Press, pimpinan Bank Mizuho Takashi Tsukamoto akan mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi tetap menjabat sebagai pemimpin di perusahaan induk bank tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Mizuho Financial Group Yasuhiro Sato dijatuhi hukuman enam bulan bekerja tanpa gaji terkait kasus ini.

Sejumlah manajer lain juga menerima pemotongan gaji sementara sejumlah eksekutif diturunkan jabatannya.

Seperti mafia di Italia atau triad di China, yakuza memiliki kegiatan bisnis yang menggurita mulai dari perjudian, penjualan obat bius, dan prostitusi hingga praktik lintah darat, jasa perlindungan, kejahatan kerah putih, dan banyak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com