Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turki Cabut Larangan Berjilbab di Instansi Pemerintah

Kompas.com - 08/10/2013, 21:02 WIB
ANKARA, KOMPAS.com — Pemerintah Turki, Selasa (8/10/2013), mencabut larangan perempuan mengenakan jilbab di fasilitas publik sebagai bagian dari reformasi yang dilakukan pemerintahan Turki yang berhaluan Islam.

Langkah itu disebut PM Recep Tayyip Erdogan, yang istrinya mengenakan jilbab, sebagai langkah awal menuju normalisasi.

"Kami kini mencabut aturan kuno yang bertentangan dengan semangat republik. Ini adalah langkah menuju normalisasi," kata Erdogan dalam pidatonya di parlemen.

"Masa-masa kekelaman sudah berakhir. Para perempuan yang mengenakan jilbab adalah warga republik seperti halnya mereka yang tak mengenakan jilbab," tambah Erdogan.

Para pegawai negeri perempuan kini diperkenankan mengenakan jilbab dan pegawai pria boleh memelihara janggut, dua hal yang menjadi simbol Islam yang dilarang oleh presiden pertama Turki, Mustafa Kemal Attaturk.

Namun, aturan tak boleh mengenakan jilbab tetap berlaku untuk para hakim, jaksa, polisi, dan personel militer.

Pekan lalu, Erdogan yang dikritik akan melakukan Islamisasi Turki, mengungkapkan sebuah paket reformasi demokrasi dan menggunakan kesempatan itu untuk mencabut larangan penggunaan jilbab untuk menjaga sekularisme Turki.

Sejak berkuasa pada 2002, Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) tempat Erdogan bernaung sudah berjanji akan mencabut larangan pemakaian jilbab di semua kawasan publik. Saat ini, larangan memakai jilbab di universitas negeri sudah dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com