Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banglades Tuntut Tokoh Oposisi Ternama dengan Hukuman Mati

Kompas.com - 01/10/2013, 15:58 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Pengadilan di Dhaka, Banglades, memberikan tuntutan hukuman mati terhadap tokoh oposisi ternama Salauddin Qader Chowdhury atas kejahatan perang. Hukuman mati itu juga termasuk dakwaan pembunuhan massal sepanjang 42 tahun kemerdekaan Banglades.

Menurut warta AP pada Selasa (1/10/2013), Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT)-1 mengumumkan tuntutan itu tatkala Chowdhury sudah mendekam di penjara. Chowdhury adalah pemimpin oposisi ternama Banglades. Ia adalah pemimpin Partai Nasional Banglades (BNP).

Sejatinya, ini adalah kali pertama ICT menuntut untuk kejahatan perang bagi seorang anggota parlemen dari BNP pimpinan mantan Perdana Menteri (PM) Banglades, Khaleda Zia. Di Banglades, Khaleda Zia adalah rival PM petahana Sheikh Hasina.

23 dakwaan

Menurut Hakim Fazle Kabir, Kepala ICT-1, pengadilan memberikan 23 dakwaan terhadap terpidana tersebut. Dalam persidangan kali ini, 9 dakwaan dibacakan majelis hakim. Dakwaan terhadap terpidana Chowdhury berjumlah 172 halaman.

Beberapa dakwaan itu antara lain pembunuhan massal, pembunuhan, pembasmian etnis, dan konspirasi pembunuhan kelompok intelektual selama perang kemerdekaan Banglades pada 1971. Saat ini, terpidana berusia 64 tahun.

Sampai dengan persidangan kali ini, pengadilan Dhaka sudah menghelat tujuh kali persidangan kejahatan perang. Enam persidangan sebelumnya terkait dengan para pemimpin BNP yang bekerja sama dengan Partai Jamaat-e-Islami. Para terpidana mendapat vonis mati atau penjara seumur hidup.

Salauddin Qader Chowdhury adalah putra dari pemimpin Partai Liga Muslim Fazlul Qader Chowdhury. Qader terpilih menjadi PM Banglades dalam berbagai konsituensi di Chittagong sejak 1979.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com