Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pesiar Ditahan, 2.300 Penumpang Naik Pesawat

Kompas.com - 15/09/2013, 22:10 WIB
Pieter P Gero

Penulis

BEIJING, KOMPAS.com - Lebih dari 2.300 penumpang kapal pesiar mewah milik China terpaksa kembali ke negaranya menggunakan pesawat terbang. Hal ini terjadi setelah kapal pesiar yang mereka tumpangi ditahan di Korea Selatan selama dua hari terakhir, karena sengketa hukum.

Pengadilan wilayah di Korea Selatan memerintahkan kapal pesiar itu ditahan di Pelabuhan Jeju hari Jumat lalu.

Kantor berita AP, Minggu (15/9/2013) melaporkan, lebih dari 2.300 penumpang dan awak kapal pesiar terpaksa balik ke Beijing menggunakan pesawat terbang hari Minggu.

Berdasarkan mikroblog yang dari operator kapal pesiar HNA Cruse, empat pesawat sewaan masing-masing akan melakukan dua penerbangan untuk membawa seluruh penumpang dan awak kapal pesiar ini.

Laporan Televisi Pusat China pada berita siang hari menyebutkan, ada 450 penumpang sudah bersiap pulang dan kini menunggu di bandara di Jeju.

Kapal pesiar ini berangkat dari Tianjin, sebuah kota pelabuhan dekat Beijing pada hari Rabu lalu dan memiliki jadwal perjalanan mengilingi pulau-pulau di Korea Selatan serta mampir di beberapa kota pelabuhan di sana. Setelah itu, kapal kembali ke Tianjin enam hari kemudian.

Pihak HNA Cruse menyebutkan, pengadilan Jeju memerintah penahanan kapal pesiar itu atas permintaan sebuah perusahaan China berkenaan dengan sengketa bisnis. Tidak dijelaskan lebih jauh soal sengketa bisnis ini.

Kapal pesiar ini dijadwalkan meninggalkan Jeju hari Jumat lalu. Kantor berita Korea Selatan Yonhap melaporkan, sebuah kreditor China meminta sebuah perusahaan Korea Selatan yang belum diketahui identitasnya mengajukan permohonan penahanan itu ke pengadilan.

Pihak HNA Cruse menuding anak perusahaan besi dan baja Jiangsu Shagang Group Co Ltd yang mengajukan permohonan penyitaan ini ke pengadilan. Pihak Group Shagang dan pengadilan Jeju belum bisa diminta komentarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com