Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Pengajuan Pembebasan Dini Corby Dimulai

Kompas.com - 13/08/2013, 20:01 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

PERTH, KOMPAS.com — Terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Corby dilaporkan sudah memulai proses permohonan pembebasan dini.

Menurut dua sumber yang dikutip jaringan televisi Australia 7News, Corby yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, Bali, akan bebas dalam beberapa bulan mendatang, bila permohonannya dikabulkan.

Sumber pertama berasal dari dalam Lapas Kerobokan. Sumber itu mengatakan dua petugas penjara sudah mengunjungi Corby di selnya, Senin (12/8/2013), untuk menyelesaikan surat-surat pengajuan permohonan resmi.

Kedua petugas itu, lanjut sang sumber, malah mengharapkan terpidana berusia 36 tahun tersebut akan berhasil dengan permohonannya.

Kepala Lapas Kerobokan I Gusti Ngurah Wiratna kepada 7News membenarkan bahwa petugas penjara memang mengunjungi Schapelle Corby di selnya.

Sumber kedua adalah ibu Corby, Roseleigh. Kepada 7News, Roseleigh mengatakan petugas lembaga pemasyarakatan di Bali sudah mengunjungi Mercedes, kakak Corby yang tinggal di Pulau Dewata itu.

Dalam kunjungan itu, para petugas tersebut memeriksa kesiapan kediaman Mercedes yang akan ditempati Corby bila dia dibebaskan dari penjara.

Menurut laporan koresponden Kompas.com di Australia L Sastra Wijaya, Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di tahun 2004 setelah kedapatan membawa 4,1 kg ganja ke Bali.

Menurut harian The West Australian, perkembangan masalah Corby ini harus dilihat dengan hati-hati agar tidak menimbulkan harapan berlebihan terkait pembebasan Corby.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com