Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berniat Ledakkan Bank Federal AS, Pemuda Banglades Dibui 30 Tahun

Kompas.com - 10/08/2013, 01:29 WIB
NEW YORK, KOMPAS.com — Seorang pemuda Banglades Quazi Mohammad Rezwanul Ahsan Nafis (22) dijatuhi hukuman 30 tahun penjara setelah mengakui berencana meledakkan gedung Bank Federal AS di New York.

Di hadapan majelis hakim pengadilan federal AS, Ahsan Nafis memohon keringanan hukuman setelah pada Februari lalu dia mengakui rencananya itu.

"Saya merasa malu. Saya kehilangan arah. Saya mencoba melakukan hal buruk. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Maafkan saya," ujar Nafis di hadapan hakim di pengadilan federal New York.

Di depan sidang yang dihadiri orangtuanya itu, dalam surat sepanjang lima halaman yang dibacakannya di hadapan hakim Carol Bagley Amon, Nafis mengatakan, dia sudah tak lagi meyakini ajaran Islam radikal.

"Apa yang saya lakukan tak bisa dimaafkan dan merupakan perbuatan pengecut," ujar dia.

"Setelah memikirkannya dalam-dalam, saya benar-benar membenci perbuatan saya dan saya tidak akan melakukan perbuatan yang tidak Islami seperti itu yang menghancurkan keluarga dan kehidupan saya," tambah dia.

Ahsan Nafis didakwa mencoba menggunakan senjata pemusnah massal dan menyediakan dukungan material untul Al Qaeda pada Oktober 2012.

Dalam sidang diketahui bahwa Nafis menjadi radikal saat menuntut ilmu di sebuah universitas di Banglades dan masuk ke Amerika Serikat untuk melakukan jihad.

Pemerintah AS mengatakan pandangan radikal Nafis semakin kuat setelah tinggal di AS dan mulai menggunakan jejaring sosial untuk mencari dukungan atas rencananya melakukan sebuah aksi teror.

Namun, di tengah upayanya itu ternyata salah satu orang yang menjalin kontak dengannya ternyata adalah informan pemerintah yang kemudian melaporkan rencana Nafis itu.

Dalam penyidikan, Nadis secara terang-terangan menyatakan kekagumannya terhadap Osama bin Laden. Dia juga menulis rencananya di AS dalam sebuah artikel dalam majalah Al Qaeda.

Dalam mempersiapkan rencananya itu, Nafis sudah menentukan sasaran, mengendarai sebuah minibus dengan bahan peledak palsu hingga ke depan bank, dan mencoba mengendalikan sebuah bom menggunakan telepon genggam sebagai pemicu.

Namun, sebelum Nafis menjalankan niatnya, pihak keamanan AS sudah terlebih dulu mencokoknya dan kini dia akan mendekam 30 tahun di penjara federal.

"Perbuatannya sendiri yang mengirim dia ke sel penjara federal selama 30 tahun ke depan," ujar jaksa wilayah AS, Loretta Lynch.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Sky News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com