Kasus ini dinilai mencoreng muka aparat hukum Singapura mengingat DPP sehari-hari bertugas menuntut para pelaku kriminal.
Harian The Straits Times melaporkan, Spencer yang berkali-kali membantah perbuatannya terbukti berhubungan seksual dengan seorang PSK yang berasal dari Vietnam.
Peristiwa itu terjadi di Hotel Four Chain View di kawasan red-light Geylang.
Pria berumur 61 ini membayar tarif sebesat 300 dollar AS (sekitar Rp 2,4 juta) untuk mendapatkan pelayanan PSK tersebut.
Dalam sidang, Hakim Toh Yung Cheong menolak mentah-mentah alibi yang disampaikan terdakwa.
Spencer berdalih dia sedang menghadiri pertemuan bisnis di tempat lain, saat dia dituduh menyewa PSK itu.
Namun, sejumlah bukti menunjukkan dia check-in ke hotel tersebut di jam yang sama dengan saat dia sedang melakukan "pertemuan bisnis".
Hal itu juga diperkuat dengan kesaksian pegawai hotel yang membenarkan keberadaan terdakwa.
Spencer mencoba mengelak dengan beralasan tuduhan tersebut tidak masuk akal sebab dia tidak dapat berbicara bahasa Vietnam dan tidak pernah sedikit pun berkomunikasi dengan PSK itu.
Namun, Hakim Toh menilai pembelaan Spencer itu lemah dan tidak beralasan.
Hakim menyatakan untuk berhubungan seks dengan seorang PSK Vietnam tidak perlu mahir berbahasa Vietnam.
Spencer semakin tidak berkutik ketika ditemukan rekaman telepon dan pesan singkat berbau seks antara dirinya dan PSK itu.
Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara empat bulan untuk Spencer, yang memutuskan untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum Spencer, Subhas Anandan, menegaskan bahwa PSK itu membohongi kliennya dengan menyatakan telah berusia 19 tahun sehingga dalam hal ini Spencer seharusnya tidak bersalah karena masuk dalam jebakan.
Berhubungan seks dengan gadis di bawah usia 18 tahun merupakan sebuah tindak pidana di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.