Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Filipina Diperlakukan sebagai Budak di Australia

Kompas.com - 27/07/2013, 11:39 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

CANBERRA, KOMPAS.com — Seorang wanita asal Filipina diperlakukan sebagai budak setiba bekerja di Australia. Ironisnya, wanita tadi bekerja di rumah diplomat asing di ibu kota Australia, Canberra.

Menurut laporan ABC, hari Sabtu (27/7/2013), Gloria (bukan nama sebenarnya) tiba di Australia di tahun 2011, setelah melamar pekerjaan sebagai penjaga rumah di rumah diplomat. Ketika tiba di Canberra, dia merasa ada hal yang tidak beres.

"Saya tidak diberi ranjang untuk tidur selama tiga hari, untung masih ada karpet," katanya.

Meski sudah ada kontrak kerja soal jam kerja, gaji, dan lainnya, Gloria dipaksa bekerja tujuh hari seminggu, hampir 24 jam sehari, dan tidak mendapat bayaran. "Saya diperlakukan seperti tahanan. Saya tidak boleh berbicara, saya tidak boleh keluar rumah, bahkan untuk membuang sampah," kata Gloria. 

Paspornya disita dan gerakannya dibatasi. Bahkan ketika pergi ke pusat pertokoan, istri majikannya akan mengawasinya ketika Gloria hendak pergi ke toilet. Gloria tidak menduga hal seperti ini akan dialaminya di Australia.

Menurut Polisi Federal Australia (AFP), kasus Gloria ini bukan satu-satunya. Sejak tahun 2004, polisi telah menyelidiki lebih dari 380 kasus serupa berkenaan dengan perdagangan manusia, perbudakan, dan kerja paksa. Menurut polisi, 60 persen penyelidikan perdagangan manusia berhubungan dengan industri seks, tetapi laporan adanya kerja paksa di sektor lain juga meningkat.

Jennifer Burn dari lembaga Anti-Perbudakan Australia di University of Technology Sydney mengatakan kerja paksa terjadi di beberapa industri seperti konstruksi, pertanian, kerja pabrik, dan rumah tangga. "Kita tahu bahwa Australia menjadi daerah tujuan bagi pekerja dari Asia Pasifik. Jadi mereka dari Malaysia, China, Korea, Filipina, berdatangan, jadi ini masalah global," sebutnya.

Koresponden Kompas.com di Australia L Sastra Wijaya, melaporkan, untuk menangkal masalah tersebut, parlemen federal Australia awal tahun ini meloloskan aturan yang lebih ketat ketika untuk pertama kalinya, pasal kerja paksa diterapkan.

Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan, aturan ini akan membuat polisi lebih mudah untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. "Jadi memaksa seseorang masuk ke dalam situasi seperti perbudakan, dengan menipu atau memaksa seseorang terlibat dalam utang yang tidak bisa dibayar merupakan tindakan kriminal," kata Dreyfus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com