Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Rusia, AS Berjanji Snowden Tak Dihukum Mati

Kompas.com - 26/07/2013, 22:59 WIB
WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pemerintah AS memastikan Edward Snowden tidak akan mengalami penyiksaan apalagi hukuman mati jika dia dikirim kembali ke Amerika Serikat.

Janji AS itu terdapat dalam surat Jaksa Agung Eric Holder yang dikirimkan kepada rekannya di Rusia pekan ini.

Dalam surat bertanggal 23 Juli 2013 namun baru dirilis pada Jumat (26/7/2013), Jaksa Agung Eric Holder mengatakan, dia mencoba untuk menyingkirkan prasangka buruk terkait nasib Snowden jika Rusia menyerahkannya ke tangan Amerika Serikat.

Snowden (30) sudah satu bulan terakhir ini "tinggal" di zona transit bandara Sheremetyevo, Moskwa, sambil mencoba mencari suaka politik dari beberapa negara termasuk Rusia untuk menghindarai dakwaan kriminal di AS.

Rusia secara tegas menolak menyerahkan Snowden yang sudah membocorkan banyak data intelijen AS ke sejumlah media massa itu. Snowden kini tengah menunggu proses suaka yang diajukannya ke Rusia.

"Kami yakin dengan kepastian ini dengan sendirinya menghilangkan alasan Tuan Snowden yang meminta agar dia diperlakukan sebagai pengungsi atau diberi suaka politik," kata Holder dalam surat yang dikirimkannya untuk Menteri Kehakiman Rusia Alexander Konovalov.

Dalam surat itu, Holder juga menjanjikan bahwa Snowden akan didampingi pengacara dalam setiap sesi pemeriksaan.

"Tuan Snowden sudah mengajukan permohonan suaka sementara di Rusia dengan alasan jika dia kembali ke AS, maka dia akan disiksa dan kemungkinan besar menghadapi hukuman mati. Semua klaim Snowden itu tanpa alasan yang kuat," kata Holder.

Para pendukung Snowden khawatir, pria itu akan mengalami nasib sama dengan Prajurit Bradley Manning yang dituduh memberikan sejumlah data kepada WikiLeaks.

Saat ditahan, Manning ditempatkan di sebuah sel isolasi selama 23 jam sehari dengan penjaga yang terus memeriksanya setiap beberapa menit.

"Penyiksaan tidak dibenarkan di AS. Jika Snowden kembali ke AS, maka dia akan dihadapkan ke pengadilan sipil," Holder menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com