Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Oposisi Rusia Diganjar Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 18/07/2013, 20:59 WIB


MOSKWA, KOMPAS.com
 — Tokoh oposisi Rusia, Alexei Navalny, Kamis (18/7/2013), dijatuhi hukuman penjara karena penggelapan uang dari sebuah perusahaan kayu milik negara.

Dia membantah semua tuduhan dan mengatakan pengadilan atasnya bermotif politik.

Sebelum diborgol dan dibawa dari gedung pengadilan, Navalny mendesak para pendukungnya untuk meneruskan kampanye antikorupsi dan menulis pesan di Twitter, "Jangan duduk dan tidak melakukan apa pun."

Wartawan BBC di Moskwa, Daniel Sandford, melaporkan para pendukungnya menangis ketika mendengar vonis dan kemarahan meluas di situs jejaring sosial.

Pria berusia 37 tahun tersebut merupakan pemimpin gerakan perlawanan atas partai Persatuan Rusia pimpinan Presiden Vladimir Putin dan secara teratur menulis blog tentang kasus korupsi di negara itu.

Para pendukungnya mengatakan akan menggelar unjuk rasa menentang keputusan atas Navalny, yang terpilih sebagai pemimpin aliansi kelompok oposisi Rusia lewat pemilihan melalui internet pada Oktober tahun lalu.

Tanggapan internasional

Uni Eropa menyatakan keputusan itu memicu "pertanyaan serius" atas kondisi hukum Rusia sementara Amerika Serikat menyebutnya amat mengecewakan.

"Kami amat kecewa dengan keputusan bersalah Navalny dan motif politik yang tampak dalam pengadilannya," tutur Duta Besar Amerika Serikat di Moskwa, Michael McFaul, dalam pernyataannya.

Sementara itu, Perancis mengatakan bahwa belum semua langkah hukum ditempuh dan hukuman bisa jadi "ditinjau kembali".

Navalny pernah mengatakan secara terbuka bahwa dia suatu waktu ingin mencalonkan diri sebagai presiden Rusia.

Beberapa waktu lalu dia mencalonkan diri sebagai wali kota Moskwa, tetapi tim kampanyenya mengatakan setelah vonis ini dia akan mundur dari pencalonan.

Mereka juga menyerukan agar para pendukungnya memboikot pemilihan wali kota Moskwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com