Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Australia Perketat Syarat Pencari Suaka

Kompas.com - 18/07/2013, 18:29 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

SYDNEY, KOMPAS.com — Tiga pekan setelah menjadi Perdana Menteri Australia, Kevin Rudd tampaknya hendak menjadikan masalah pencari suaka sebagai salah satu agenda yang perlu mendapatkan perhatian serius.


Pemerintahan Partai Buruh sedang mengkaji kebijakan baru, dan menurut laporan televisi Channel 7, Kamis (18/7/2013), pemerintah secara diam-diam membuat perubahan untuk memulangkan para pencari suaka ke negeri asal mereka dengan cepat.

Pengkajian perubahan kebijakan dilakukan karena gelombang pencari suaka lewat laut ke Australia semakin gencar.

Pekan ini, Angkatan Laut Australia sudah mendapatkan "panggilan darurat" kelima kalinya untuk menolong kapal pencari suaka yang mengalami kesulitan di laut lepas.

Pada Kamis, dua kapal lagi tiba di Pulau Christmas dengan sekitar 200 pencari suaka di dalamnya.

Menurut laporan The Australian, pencari suaka paling banyak sepanjang tahun 2013 berasal dari Iran.

Di tahun-tahun sebelumnya, kebanyakan pencari suaka adalah Sri Lanka di tahun 2012, dan Afganistan di tahun 2011.

Menurut laporan koresponden Kompas.com di Australia L Sastra Wijaya, perubahan kebijakan yang akan dilakukan Kevin Rudd adalah mengubah sistem tribunal pengungsi, dan memulangkan apa yang mereka sebut "pengungsi ekonomi."

Sistem tribunal pengungsi yang ada sekarang ini berisi tim independen yang terdiri dari 30 peneliti untuk menentukan apakah pencari suaka bisa dipulangkan ke negara asal mereka.

Mulai 1 Juli, menurut Channel 7, ada perubahan yang dilakukan Departemen Imigrasi dengan pembentukan tim tribunal baru yang mana penilaian didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Departemen Luar Negeri.

Dengan sistem baru ini, diharapkan akan lebih cepat diputuskan apakah pencari suaka ini bisa dipulangkan ke negara asal mereka. Dengan itu, diperkirakan akan membuat para pencari suaka lainnya yang belum tiba untuk memikirkan kembali niat mereka ke Australia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com