Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Menaikkan Biaya Rekrut TKI

Kompas.com - 02/07/2013, 07:30 WIB
Pascal S. Bin Saju

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.COM - Pemerintah Malaysia telah setuju untuk menaikkan biaya perekrutan pembantu rumah tangga asal Indonesia dengan menaikkannya dari 4.500 ringgit (sekitar Rp 15,5 juta) menjadi 8.000 ringgit (sekitar Rp 24 juta). Peningkatan biaya dilakukan setelah mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan kedua negara.

Biaya perekrutan adalah ongkos yang harus dibayar pengguna jasa PRT kepada agen saat pertama kali merekrut PRT.

Berita itu dirilis Bernama, Senin (1/7), mengutip penjelasan Wakil Perdana Menteri Tan Sri Muhyidin Yasin. ”Biaya itu meliputi 200 jam pelatihan, dokumen perjalanan, makanan dan akomodasi untuk PRT sebelum diserahkan kepada pengusaha, transportasi, cek kesehatan, dan pembayaran untuk agen tenaga kerja di kedua negara,” katanya.

Muhyidin mengatakan, besar biaya itu diputuskan pada rapat Komite Tenaga Kerja Asing dan Imigran Ilegal, Senin. Ia mengatakan, biaya itu adalah salah satu bagian dari nota kesepahaman (MOU) tentang PRT asal Indonesia yang diteken Malaysia dan Indonesia pada tahun 2011, tetapi pelaksanaannya tertunda.

Muhyidin, yang menjabat ketua komite, menyampaikan penjelasan tersebut pada konferensi pers setelah memimpin rapat ke-10 komite di gedung Parlemen, Senin. Ia mengatakan, pembayaran kepada agen PRT semula hanya 4.511 ringgit, yakni 2.711 ringgit dibayar oleh majikan dan 1.800 ringgit dibayar PRT.

”Beberapa pihak mungkin mengatakan, biaya telah meningkat dari 4.500 ringgit menjadi 8.000 ringgit, tetapi jika pemerintah tidak setuju dengan hal ini, kita takkan pernah mampu merekrut PRT Indonesia,” katanya.

Menurut Muhyidin, ”Indonesia telah membuat perbandingan dengan negara-negara lain yang bersedia membayar lebih. Malaysia butuh pelayan. Oleh karena itu, kita harus mengambil faktor-faktor yang berada di luar kendali kita sebagai patokan kita meskipun berbiaya tinggi.”

Menurut Wakil Perdana Menteri, perubahan struktur biaya akan dibawa untuk negosiasi di antara kedua pemerintah sehingga dapat cepat dilaksanakan.

Komite juga memutuskan, Peraturan Upah Minimum 2012 tidak dipakai untuk para pekerja asing yang memegang visa kunjungan kerja sementara. ”Kami tidak akan khawatir tentang upah minimum. Pengusaha dapat menentukan batas minimum, menurut harga pasar,” katanya.

Lebih lanjut, kata Muhyidin, pemerintah juga memutuskan menghapus journey perform visa (JP Visa) mulai 1 Oktober tahun ini. Sebelumnya, JP Visa diberikan kepada warga negara Indonesia yang masuk dengan menggunakan pas kunjungan sosial sebagai turis tetapi sebenarnya untuk memperoleh pekerjaan di Malaysia. (CAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com