Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh 11 Orang Jompo Dihukum 127 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/06/2013, 20:40 WIB
MADRID, KOMPAS.com — Pengadilan Spanyol, Jumat (21/6/2013), menjatuhkan hukuman penjara 127 tahun kepada seorang penjaga panti jompo yang terbukti membunuh 11 penghuni panti tersebut. Tiga orang korban tewas karena dipaksa meminum cairan pemutih.

Semua juri dalam sidang di pengadilan kota Girona, Catalonia, itu sepakat menyatakan Joan Vila Dilme alias Malaikat Kematian, bersalah atas semua pembunuhan tersebut.

Kesimpulan juri itu diambil pada 12 Juni lalu yang kemudian diperkuat dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Dilme memang dijatuhi hukuman 127 tahun penjara, tetapi menurut hukum Spanyol pria berusia 47 tahun itu maksimal menjalani hukumannya selama 40 tahun.

Dilme bekerja di rumah jompo La Caritat di Olot, Catalonia. Dia ditahan pada Oktober 2010 setelah kematian seorang perempuan berusia 85 tahun di sebuah rumah sakit lokal.

Dilme kemudian mengaku telah membunuh perempuan tua tersebut dengan memaksanya minum cairan pemutih pakaian.

Dilme juga mengakui pembunuhan dua orang tua lainnya. Dilme mengatakan membunuh para orang tua itu hanya untuk mengakhiri penderitaan mereka.

Delapan pembunuhan lain dilakukan Dilme antara Agustus 2009 hingga Oktober 2010, akhirnya terungkap. Dia membunuh korbannya dengan memberikan suntikan insulin berdosis tinggi atau memberikan campuran bahan kimia mematikan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari yang dituntut jaksa yaitu 194 tahun. Meski kuasa hukum Dilme mengatakan kliennya mengalami masalah mental, tetapi juri tak memberinya keringanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com